Andika The Titans Bebas Bersyarat
- Adi suparman/VIVA.co.id/ Bandung
VIVA.co.id – Terpidana kasus narkoba, Andika The Titans, menikmati angin segar bebas bersyarat setelah divonis dalam kasus penggunaan narkoba jenis tembakau gorila pada Kamis 27 Juli 2017.
"Andika sudah bebas, dia bebas bersyarat," ujar Kepala Pengamanan Rutan Kebonwaru Bandung, Yudhi Khairudin, Rabu 30 Agustus 2017.
Menurut Yudhi, Andika mendapat bebas bersyarat setelah mengajukan cuti menjelang masa hukumannya tuntas. "Setelah ditimbang dia juga berkelakuan baik akhirnya disetujui lah program (bebas bersyarat)," ujarnya.
Andika meninggalkan Rutan Kebonwaru Bandung pada Selasa 29 Agustus 2017 dan dibawa ke Badan Pemasyarakatan (Bapas) Bandung untuk memenuhi administrasi.
"Nanti dari pihak Bapas yang mengatur berapa minggu sekali untuk lapornya," katanya.
Sebelumnya, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas 1A Bandung, Daryanto menjatuhkan hukuman delapan bulan penjara kepada Andika, karena terbukti telah mengonsumsi narkoba jenis tembakau gorila.
Pentolan The Titans ini terbukti bersalah berdasarkan pasal 114 ayat 1 jo pasal 6 ayat 3 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35/2009 tentang Narkotika jo Permenkes RI nomor 2/2017 tentang perubahan Penggolongan Narkotika dalam lampiran UU nomor 35/2009 tentang Narkotika.
Dan pasal 127 ayat 1 huruf a jo pasal 6 ayat 3 Undang Undang Republik Indonesia nomor 35/2009 tentang Narkotika.
"Terdakwa Andika terbukti bersalah melakukan tindak pidana menggunakan golongan satu, menjatuhkan pidana dengan penjara delapan bulan. Terdakwa tetap ditahan," ujar Daryanto.
Dalam pertimbangannya, untuk hal meringankan, terdakwa mengakui perbuatannya, dan selama menjalani persidangan terbuka dalam memberikan keterangan dan mempunyai tanggungan keluarga.
"Untuk hal memberatkan, terdakwa tidak berperan aktif mendukung program pemerintah dan masyarakat dalam memberantas narkoba maupun narkotika," ujarnya.