Dituntut 2 Tahun Penjara, Ridho Rhoma Senyum
- ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
VIVA.co.id – Dalam sidang lanjutan kasus narkoba yang menjerat pedangdut Ridho Rhoma, Jaksa Penuntut Umum Pengadilan Negeri Jakarta Barat telah menuntutnya dengan ancaman hukuman dua tahun penjara.
Saat hal itu diutarakan pihak JPU di ruang sidang, putra dari sang raja dangdut Rhoma Irama itu sama sekali tidak terlihat tegang, dan terkesan santai mendengar tuntutan pihak JPU tersebut.
"Alhamdulillah, Ridho enggak shock. Kalau kita lihat pas sidang, dia tenang mendengar tuntutan Jaksa," ujar pengacara Ridho Rhoma, Ismail Ramli, saat ditemui usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa 29 Agustus 2017.
Ismail menilai jika kliennya itu terlihat sudah mempersiapkan mentalnya. Selain itu, adanya dukungan dari pihak keluarga dinilai cukup mampu membuatnya bersikap tegar dan tabah dalam menjalani sidang tuntutan kali ini.
"Kita sudah memberitahukan mengenai adanya gambaran apa yang dituntut oleh Kejaksaan dari hasil-hasil persidangan itu. Mungkin Ridho sudah siap secara mental," kata Ismail.
Selama sidang yang beragendakan tuntutan pihak JPU berlangsung sore tadi, setidaknya Ridho Rhoma memang tidak terlihat gelisah atau bahkan stres. Dia bahkan kerap tersenyum kepada para awak media yang berusaha menyapanya di ruang sidang.
Sebagai respons atas sidang tuntutan kali ini, sidang berikutnya dijadwalkan digelar pada Selasa 5 September 2017 minggu depan, yang rencananya akan beragendakan pembacaan pledoi atau pembelaan dari pihak Ridho Rhoma.