Ridho Rhoma Dituntut 2 Tahun Penjara
- ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
VIVA.co.id – Dalam kasus narkoba yang menjerat pedangdut Ridho Rhoma, Jaksa Penuntut Umum Pengadilan Negeri Jakarta Barat akhirnya menuntut putra Rhoma Irama itu dengan ancaman hukuman dua tahun penjara.
Hal itu dijelaskan pihak JPU karena Ridho dinilai telah melanggar Pasal 112 juncto Pasal 132 ayat (1), dan subsider Pasal 127 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 KUHP.
"Kami pihak penuntut umum menuntut supaya majelis hakim memutuskan, satu, terdakwa Muhammad Ridho Bin Haji Rhoma Irama terbukti bersalah melakukan tindak pidana menyalahgunakan narkoba untuk diri sendiri dan bersama-sama sebagai mana dalam dakwaan, dan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama dua tahun dikurangi selama terdakwa menjalani masa tahanan," kata JPU di PN Jakarta Barat, Selasa 29 Agustus 2017.
Ketika majelis hakim pimpinan Hakim Ketua Edison meminta tanggapan Ridho terkait tuntutan itu, Ridho pun meminta waktu untuk berdiskusi dengan tim kuasa hukumnya, dan memutuskan untuk menanggapinya dengan pledoi.
Mendengar hal tersebut, pihak majelis hakim pun akan memberikan kesempatan kepada pihak Ridho dan kuasa hukumnya, untuk membacakan pledoi mereka dalam sidang pekan depan.
"Kami beri kesempatan kepada terdakwa dan kuasa hukum untuk menanggapinya lewat pledoi. Kami tunda sidang sampai 5 September 2017 dengan agenda pledoi," ujar hakim ketua dengan sekali ketukan palu.
Diketahui, dalam pembacaan tuntutan tersebut pihak JPU juga meminta agar satu unit Honda Civic hitam sebagai barang bukti bisa segera dikembalikan kepada Ridho sang pemilik.