Annisa Bahar Belum Puas dengan Hukuman Sandy Tumiwa
- Bayu Nugraha Januar - VIVA.co.id
VIVA.co.id – Selain umrah dengan biaya murah, kasus penipuan berkedok investasi juga marak belakangan ini. Bahkan, melibatkan selebriti. Seperti yang menimpa penyanyi dangdut Annisa Bahar.
Penyanyi yang terkenal dengan goyang patah-patahnya ini, harus rela uang miliaran rupiah miliknya menguap tanpa bekas, dan tak ada kejelasan. Dan, mereka juga terbuai penawaran dari sesama selebriti juga, dalam kasus ini adalah Sandy Tumiwa.
Sandy sendiri sudah dinyatakan bersalah dan divonis dua tahun penjara. Namun, Sandy berada di balik jeruji besi hanya 15 bulan. Ia bebas bersyarat.
Pihak pengacara korban dari penipuan yang dilakukan Sandy Tumiwa melalui perusahaan bernama PT CSM Bintang Indonesia, merasa belum puas. Akhirnya, kembali mengajukan gugatan secara perdata, karena merasa hukuman yang diberikan terhadap Sandy dinilai terlalu ringan.
"Aku sih pengennya gugat perdata, selain kerugian nasabah sangat banyak," ujar Annisa, yang ditemui di Kantor pengacara Arifin Harahap, Jatinegara, Jakarta Timur, Selasa 29 Agustus 2017.
Annisa berharap, agar hukuman yang diberikan pada pelaku penipuan, agar memberikan efek jera dan tidak menimbulkan kerugian pada masyarakat lainnya.
"Saya sangat menyayangkan akan banyak Sandy dan Cici berikutnya, kalau penjaranya cuma sebentar enggak akan ada efek jera, akan banyak penipu lain yang mengatasnamakan bisnis." (asp)