Pengakuan Ridho Rhoma Kembali Terjerumus Narkoba
- VIVA.co.id/ Muhammad Yudha Prasetya
VIVA.co.id – Sidang kasus narkotika dengan terdakwa Ridho Rhoma kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa, 22 Agustus 2017. Agenda sidang kali ini yaitu mendengarkan keterangan dari penyanyi dangdut tersebut.
Dalam pengakuannya, anak Raja Dangdut Rhoma Irama itu mengaku dia sempat mengonsumsi barang haram tersebut lalu berhenti beberapa lama. Namun, Ridho kembali menggunakan narkotika tersebut sejak Februari 2017.
"Saya mulai pakai lagi sejak Februari 2017, karena keperluan proses syuting dan untuk membentuk badan," ujar Ridho di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa, 22 Agustus 2017.
Dalam sidang sebelumnya, saksi Carlamia Lusikooy, selaku dokter di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO), mengatakan Ridho sempat mengonsumsi jenis narkoba lain selain sabu.
"Tahun 2014 sudah mulai memakai alkohol, tahun 2015 sampai 2016 pakai ekstasi, sambil pakai alkohol juga sesekali. Kemudian menggunakan sabu dari 2015 sampai September 2016, yang tujuannya untuk menambah efek dari ekstasi itu," kata dokter Carlamia dalam sidang pekan lalu.
Ridho ditangkap bersama rekannya berinisial MS karena kedapatan memiliki barang bukti sabu-sabu seberat 0,76 gram. Selain barang bukti tersebut, turut diamankan pula bong atau alat hisap, serta dua butir obat penenang berjenis Dumolid.