Saipul Jamil Dapat Remisi Tiga Bulan

Saipul Jamil
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

VIVA.co.id – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia memberikan remisi tiga bulan terhadap narapida kasus pencabulan, artis dangdut Saipul Jamil.

Saipul Jamil Pamer Sepatu Mewah di Persidangan

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Kementerian Pemasyarakatan Kemenkumham, Ma'mun, mengatakan, pemberian remisi kepada Saipul Jamil bukan perkara korupsi suap kepada Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rohadi. Namun, soal kasus pencabulan.

"Cuma satu artis saja (mendapat remisi), Saipul Jamil. Jadi bukan kasus korupsi," katanya.

Jelang Vonis, Saipul Jamil Tegar

Dalam kasus ini, mantan suami Dewi Perssik ini telah dijatuhi vonis tiga tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Jakarta Utara. Karena tidak terima, akhirnya Bang Ipul, sapaan akrab Saipul Jamil, mengajukan banding. Namun bukan malah meringankan tapi hukumannya ditambah jadi lima tahun penjara.

Majelis hakim menjerat Saipul Jamil berdasarkan Pasal 292 Kitab Undang-undang Hukum Pidana tentang Pelecehan Seksual Sesama Jenis.

Saipul Jamil Anggap Panitera Bukan Penyelenggara Negara
Saipul Jamil

Harapan Saipul Jamil Setelah Divonis 3 Tahun Penjara

Ia berharap dinyatakan sebagai justice collaborator.

img_title
VIVA.co.id
31 Juli 2017