Saipul Jamil Dapat Remisi Tiga Bulan
- ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
VIVA.co.id – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia memberikan remisi tiga bulan terhadap narapida kasus pencabulan, artis dangdut Saipul Jamil.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Kementerian Pemasyarakatan Kemenkumham, Ma'mun, mengatakan, pemberian remisi kepada Saipul Jamil bukan perkara korupsi suap kepada Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rohadi. Namun, soal kasus pencabulan.
"Cuma satu artis saja (mendapat remisi), Saipul Jamil. Jadi bukan kasus korupsi," katanya.
Dalam kasus ini, mantan suami Dewi Perssik ini telah dijatuhi vonis tiga tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Jakarta Utara. Karena tidak terima, akhirnya Bang Ipul, sapaan akrab Saipul Jamil, mengajukan banding. Namun bukan malah meringankan tapi hukumannya ditambah jadi lima tahun penjara.
Majelis hakim menjerat Saipul Jamil berdasarkan Pasal 292 Kitab Undang-undang Hukum Pidana tentang Pelecehan Seksual Sesama Jenis.