Atalarik Masih Ingin Rujuk dengan Tsania Marwa?
- VIVA.co.id/Al Amin
VIVA.co.id – Majelis Hakim Pengadilan Agama Cibinong, Jawa Barat, telah mengabulkan gugatan cerai yang di ajukan Tsania Marwa terhadap Atalarik Syah, Selasa 15 Agustus 2017. Namun, pengadilan memutuskan hak asuh anak jatuh ke Atalarik.
Kuasa hukum Atalarik, Junaidi mengungkapkan bahwa kliennya senang dan lega karena mendapatkan hak asuh anak. Menurutnya keputusan hakim memberikan hak asuh anak kepada Atalarik adalah tepat.
"Soal hak asuh anak, itu merupakan salah satu gugatan yang cukup penting. Dan majelis hakim telah menolaknya, dan dengan menolaknya kami ucap syukur alhamdulillah, berarti anak-anak masih dalam pengasuhan Atalarik," ujar Junaidi di Jakarta.
Dengan hak asuh anak dipegang Atalarik, berarti masih ada kemungkinan pasangan tersebut kembali rujuk.
"Maka, dengan diasuhkan anak kembali kepada Atalarik di rumah, maka ini kesempatan bagi Marwa untuk kembali ke rumah. Jadi perceraian ini kan tadi talak 1 ya. Talak 1 kan boleh mereka rujuk kembali," ujarnya.