Dari Keterangan Saksi, Hakim Sebut Atalarik Syah Biseksual
- VIVA.co.id/Al Amin
VIVA.co.id – Majelis Hakim Pengadilan Agama Cibinong Jawa Barat sempat membeberkan beberapa keterangan saksi selama persidangan Atalarik Syah dan Tsania Marwa yang berlangsung sejak 17 Maret 2017 lalu sebelum memutuskan perkara cerai terhadap pasangan tersebut.
Beberapa fakta persidangan pun dibacakan majelis hakim dalam sidang putusan yang digelar terbuka tersebut. Salah satunya mengenai keterangan saksi dari masing-masing pihak, tergugat maupun penggugat.
Salah satu yang mengejutkan adalah adanya keterangan saksi dari pihak Tsania Marwa yang menyebutkan bahwa Atalarik Syah memiliki disorientasi seksual (biseksual) atau orientasi seksual menyimpang.
"Menurut saksi, mulai terjadi cekcok saat hamil anak pertama. Dan puncaknya empat bulan lalu. Penggugat pulang ke rumah orangtuanya dalam keadaan menangis. Juga ada kelainan seksual, biseksual," kata ketua Pengadilan Agama Cibinong, Sahrudin di Pengadilan Agama Cibinong, Bogor, Jawa Barat, Selasa, 15 Agustus 2017.
Sementara kakak Tsania Marwa, dalam kesaksian yang disebutkan oleh majelis hakim juga mengungkapkan jika Atalarik memiliki kecenderungan biseksual. Dikatakan, Atalarik juga senang melihat video dengan konten menyimpang tersebut.
"Selain senang dengan wanita, juga dengan laki-laki. (Dia) senang melihat video (porno) homoseksual," kata majelis hakim membacakan keterangan saksi.