Penangguhan Penahanan Tora Sudiro Dikabulkan
- Al Amin/VIVA.co.id
VIVA.co.id – Tersangka kasus narkoba jenis Dumoid, Tora Sudiro, mendapat penangguhan penahanan dari Polres Jakarta Selatan. Hari ini, Senin, 14 Agustus 2017 pemain film Warkop DKI: Reborn itu sudah diizinkan keluar dari Rumah Sakit Ketergantungan Obat ( RSKO), Cibubur, Jakarta Timur.
Dia pun boleh pulang ke rumah. Tora keluar dari RSKO sekitar pukul 12.30 WIB dengan didampingi kuasa hukum dan Kasatnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan.
"Hari ini permohonan penangguhan tahanan Tora dikabulkan oleh penyidik. Siang ini Tora diperbolehkan keluar dan pulang ke rumah," ujar kuasa hukum Tora, Lidya Wongsonegoro di RSKO, Cibubur, Jakarta Timur, Senin, 14 Agustus 2017.
Suami dari Mieke Amalia itu keluar rumah sakit dengan mengenakan kemeja biru kotak-kotak. Ia melempar senyum kepada awak media. Tora juga meladeni pihak petugas rumah sakit yang ingin foto bersama dengannya.
Meski telah dibebaskan, aktor bertubuh jangkung itu tetap melakukan wajib lapor kepada pihak kepolisian sampai hari persidangannya.
Sekedar diketahui, Tora Sudiro ditetapkan sebagai tersangka atas penyalahgunaan narkoba dan kepemilikan 30 butir dumolid yang termasuk psikotropika golongan IV. (ren)