Perbedaan Kasus Narkoba Tora Sudiro dan Ello Versi Polisi
VIVA.co.id – Penyanyi Marcello Tahitoe, alias Ello ditangkap Kepolisian Metro Jakarta Selatan, Griya Kecapi, Jagakarsa, Jakarta Selatan, Minggu 6 Agustus 2017, sekitar pukul 00.30. Namun, baru Kamis kemarin, 10 Agustus 2017, Kepolisian mengungkap kabar tersebut.
Polisi punya alasan tersendiri, mengapa berhari-hari sampai hal itu diungkap ke publik. Demi alasan penyidikan, kasus Ello baru diungkap ke publik empat hari kemudian.
"Apabila kami melakukan pengungkapan kasus narkoba, ini memiliki jaringan, kita dapatkan pengguna kembangkan ke penjual. Penjual mungkin ada di atasnya lagi," ujar Kapolres Jakarta Selatan, Kombes Pol Iwan Kurniawan, saat mengadakan jumpa pers di Gedung Polres Jakarta Selatan, Jumat 11 Agustus 2017.
Polisi justru ingin mengungkap, jika seluruh jaringan telah ditangkap. Sayangnya, informasi telah bocor dan akhirnya diungkap ke publik mengenai penangkapan pelantun Kisah Kita T'lah Usai tersebut.
"Sebenarnya, kenapa tidak sampaikan ke media, kami masih ingin melakukan penyidikan, pengembangan, sehingga bisa ke pengedar, atau penjual," ujar Iwan.
Iwan mengakui, kasus Ello dan Tora berbeda. Tora ditangkap pada Kamis 3 Agustus dan diungkap ke publik satu hari setelahnya.
"Kalau saudara Tora banyak yang mengetahui. Walaupun, sebenarnya hal ini menyulitkan untuk pengembangan," ucap Iwan. (asp)