Jadi Tersangka, Ini Pasal yang Menjerat Ello
- instagram penyanyi Marcello Tahitoe
VIVA.co.id – Musisi Marcello Tahitoe alias Ello, resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus kepemilikan ganja. Ia diciduk bersama temannya di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan pada Minggu dini hari, 6 Agustus 2017 .
Terkait kasus ini, Ello dikenakan sejumlah pasal. Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Iwan Kurniawan lantas menjabarkannya.
"Kita terapkan ada pasal 111 dan juga 127. Itu ancamannya cukup berat, empat tahun (penjara), sebagai yang tanpa hak dia memiliki, menyimpan, dan menguasai," ujarnya, di Polres Metro Jakarta Selatan pada Kamis malam, 10 Agustus 2017.
Ello ditangkap tanpa perlawanan. Ia mampu bekerja sama dengan proses hukum yang menderanya
Barang bukti berupa dua paket ganja dengan bobot kurang dari lima gram, telah diamankan pihak kepolisian. Hasil assessment medis bakal menentukan nasib dari pelantun Pergi untuk Kembali tersebut.
"Hasilnya belum dilihat sehingga saya belum bisa memberikan secara detail. Ini akan menjadi dasar apakah dia bisa direhabilitasi atau tidak," kata Iwan.
Seluruh tersangka, termasuk Ello, masih berada di Polres Metro Jakarta Selatan guna diperiksa lebih lanjut. Pihak kepolisian akan memberikan keterangan resmi di tempat yang sama pada Jumat, 11 Agustus 2017.