Pihak Green Pramuka akan Cabut Laporan Terhadap Acho
- Mohammad Yudha Prasetya - VIVA.co.id
VIVA.co.id – Kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah yang menjerat komika Muhadkly Acho akibat pelaporan dari pihak Apartemen Green Pramuka, akhirnya akan diselesaikan dengan cara kekeluargaan.
Kuasa hukum Acho, Thomson Situmeang, memastikan, walaupun saat ini berkas perkara yang menjerat kliennya itu telah dinyatakan lengkap oleh kejaksaan, namun kasus ini sebenarnya masih bisa diselesaikan dengan cara kekeluargaan.
"Ketika pelapor mencabut, perkaranya itu dihentikan. Karena ini delik aduan. Kecuali sudah masuk sidang, oh itu lain lagi, menjadi hal yang meringankan, tetapi ini kan masih proses di kejaksaan," kata Thomson di Mapolda Metro Jaya, Rabu 9 Agustus 2017 malam.
Ditemui pada kesempatan yang sama, pengacara Apartemen Green Pramuka, Rizal Siregar, mengatakan bahwa pihaknya telah memutuskan untuk menyelesaikan perkara ini secara kekeluargaan. Namun, dia mengaku belum bisa menjabarkan lebih lanjut mengenai apa-apa saja poin kesepakatan dalam mediasi damai ini.
"Kita paralel untuk bicara tindak lanjut, untuk diskusi. Jadi nanti bagaimana teknis dan lain sebagainya, sudah ada kuasa hukum dari saudara Acho, dan Acho juga sudah terima. Kita kan tidak mungkin menyebutkan satu persatu. Tapi intinya, poin-poinnya tidak bisa kami sebutkan karena bersifat confidential, karena nanti bisa menyangkut hal-hal yang tidak diinginkan oleh pihak klien kami," kata Rizal.
Ketika ditanya bagaimana soal keluhan dan aduan dari para penghuni Green Pramuka lainnya, Rizal meminta agar pihaknya selaku kuasa hukum bisa melihat jenis aduan dan keluhan penghuni lainnya tersebut seperti apa, agar bisa ditindaklanjuti oleh pihaknya.
"Kalau ada datanya, tolong saya dikasih tahu. Kalau ada laporan itu, saya sebagai kuasa hukum saat ini dalam penyelesaian dengan saudara Acho, nanti disampaikan, diklarifikasi sama kami seperti apa laporannya," ujar Rizal. (one)