Mieke Amalia akan Direhabilitasi?
- VIVA.co.id/Shalli Syartiqa
VIVA.co.id – Aktris Mieke Amalia yang juga istri dari Tora Sudiro telah diperbolehkan pulang ke rumah, setelah menjalani proses pemeriksaan panjang akibat kasus narkotika yang membelitnya.
Mieke diizinkan pulang karena hasil pemeriksaan menunjukkan dia hanya mengalami ketergantungan rendah terhadap narkoba jenis dumolid yang dia konsumsi bersama sang suami, Tora Sudiro, Kamis, 3 Agustus 2017 di rumahnya kawasan Ciputat Timur, Tangerang Selatan.
Meski Mieke diizinkan pulang, Tora justru telah ditetapkan sebagai tersangka dan terancam hukuman penjara lima tahun. Lalu, apakah Mieke butuh direhabilitasi karena narkoba yang dikonsumsinya?
"Saya sih tidak memberikan saran ke sana. Menurut UU dan juga saksi, yang bersangkutan tidak ada ke arah tindak pidana psikotropika," ungkap Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Iwan Kurniawan di kantornya, Sabtu, 5 Agustus 2017.
Sementara pihak keluarga dan juga kuasa hukum ingin Tora direhabilitasi mengingat ancaman penjara selama lima tahun dan denda Rp 100 juta.
"Ya memang ada permohonan dari pihak keluarga dan kuasa hukum untuk meminta rehabilitasi, sudah kita terima surat permohonannya," ucap Iwan lagi.
Saat jumpa pers kemarin, Mieke mengonsumsi dumolid hanya setengah butir karena disarankan oleh sang suami, Tora. Keduanya mengonsumsi obat terlarang karena ingin menenangkan pikiran dan susah tidur akibat lelahnya bekerja.
Tora mendapatkan empat strips dumolid, dan hanya bersisa tiga strips di kamar mandi dalam kamar tidurnya. Sebanyak satu trips alias 10 butir dumolid yang dikonsumsi Tora, didapatkannya dari rekan yang tak dia kenal.
"Sudah kita telusuri paling besar perannya dari tersangka, karena tersangka yang bisa bekerja sama dengan kepolisian untuk bongkar dan melakukan proses kepada si penjual ini. Sementara dia (TS) bilang kalau beli dari seseorang yang tidak dia kenal," tutur Iwan.