Tora Sudiro Terancam Lima Tahun Penjara
- Nuvola Gloria/VIVA.co.id
VIVA.co.id – Tora Sudiro terlibat kasus narkoba. Ia ditangkap kepolisian Sat Narkoba Polres Jakarta Selatan di kediamannya di kawasan Ciputat, Tangerang, Kamis, 3 Agustus 2017.
Tora diamankan bersama istrinya, Mieke Amalia. Tora dijerat dengan pasal 62 UU Nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika, dengan ancaman penjara lima tahun.
"Menurut pengakuan TS sudah menggunakan selama satu tahun, dan dua hari yang lalu menggunakannya karena susah tidur. Ancamannya lima tahun penjara, denda Rp100 juta," ujar Kasat Narkoba Jakarta Selatan Kompol Vivick Tjangkung saat rilis, Jumat, 4 Agustus 2017 di Polres Jakarta Selatan.
Saat menjalani pemeriksaan, aktor ini mengaku tidak mengetahui bahwa dumolid yang dikonsumsi merupakan obat keras.
"Dia berpikir supaya bisa tidur lelap dan menenangkan pikiran. Supaya bisa bangun pagi," ungkap Vivick lagi.
Saat penangkapan, barang bukti berupa tiga strip dumolid didapatkan di dalam kamar mandi, yang berada kamar tidurnya. Tora telah menggunakan 1 strip dumolid yang berisi 10 butir.
"Dibeli dengan harga Rp250.000. Ada empat strip, tiga strip sisanya, yang telah digunakan satu strip isinya 10 butir," ujar Vivick.
Tora mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari temannya yang berkunjung ke kediamannya. Pihak kepolisian masih mendalami pencarian rekan yang menawarkan tersebut, karena Tora sulit memberikan keterangan yang detail. (one)