Tersandung Kasus Penipuan, Putri Nia Daniati Ingin Damai
- VIVA.co.id/Nuvola Gloria
VIVA.co.id – Putri Nia Daniati, Olivia Nathania ingin berdamai dengan pihak pelapor yang melaporkan dirinya terhadap dugaan penipuan uang tunai sebesar Rp61 juta. Oi, begitu sapaannya, baru saja menjalani pemeriksaan dan memberikan klarifikasi di Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Selasa 1 Agustus 2017.
Oi didampingi sang kuasa hukum, M. Zakir Rasyidin, saat menjalani Berita Acara Pemeriksaan. Zakir mengatakan, kliennya itu tersandung pasal 372 dan 378 terkait penipuan dan penggelapan. Adakah tuntutan hukum yang akan diterimanya?
"Insya Allah berdamai. Kalau soal tuntutan, saya belum bisa bicara banyak soal itu, intinya klien kami mau datang memberikan klarifikasi," tutur Zakir di lokasi.
Zakir menjelaskan, kliennya tersebut juga merasa ditipu. Uang sebesar Rp61 juta diserahkan kepada pihak ketiga yang juga orang terdekat Oi. Sehingga, Oi pun mengganti uang tersebut dan baru dilunasi sebesar Rp10 juta.
"Pihak ketiga ini kan orang terdekat juga, mau tak mau yang bersangkutan harus menginformasikan bahwa dia harus bertanggung jawab. Ini bukan masalah Oi sebenarnya, makanya dia berikan klarifikasi tadi," tutur Zakir lagi.
Oi yang diwawancara terpisah dengan kuasa hukumnya, berusaha kabur. Oi tak banyak bicara dan berharap semuanya baik-baik saja.
"Pokoknya kalau segala macamnya biar pengacara Oi yang ngomong. Saya di sini, kalau masalah dirugikan apa enggak, saya juga dirugikan," ungkap Oi. (asp)