Andika The Titans Pilih Bungkam Usai Divonis Hakim
- VIVA.co.id/Adi Suparman
VIVA.co.id – Keyboardis band The Titans, Andika Naliputra Wilaharja bungkam, setelah divonis delapan bulan penjara, karena terbukti bersalah telah mengonsumsi narkoba jenis tembakau gorila di Pengadilan Negeri Kelas 1A Bandung Jawa Barat.
Andika yang dikawal petugas tahanan Kejaksaan Negeri Bandung, langsung digiring jalur belakang setelah Ketua Majelis Hakim Daryanto menutup sidang.
Andika, sebelum digiring petugas jaga, legowo dengan keputusan majelis hakim dan tidak akan melakukan banding. "Saya menerima hukuman majelis," kata Andika kepada Majelis Hakim, Kamis 27 Juli 2017.
Seketika, sidang ditutup dan Andika langsung keluar dengan tergesa-gesa menghindari awak media yang menunggu. Andika pun saat itu juga langsung dijebloskan ke ruang tahanan.
Sementara itu, penasehat hukum Andika, Mursal Senjaya merespons positif keputusan majelis hakim dan diharapkan menjadi pembelajaran bagi terdakwa.
"Mudah-mudahan yang terbaik dan pembelajaran untuk kita semua bahwa jangan macam-macam dengan narkoba karena akibatnya bukan secara fisik, tapi pemerintah melarang hal ini," katanya.
Sebelumnya, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas 1A Bandung, Daryanto menjatuhkan hukuman delapan bulan penjara kepada Keyboardis band The Titans, karena terbukti telah mengkonsumsi narkoba jenis tembakau gorila.
Andika terbukti bersalah berdasarkan Andika dijerat pasal 114 ayat 1 jo pasal 6 ayat 3 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35/2009 tentang Narkotika jo Permenkes RI nomor 2/2017 tentang perubahan Penggolongan Narkotika dalam lampiran UU nomor 35/2009 tentang Narkotika dan pasal 127 ayat 1 huruf a jo pasal 6 ayat 3 Undang Undang Republik Indonesia nomor 35/2009 tentang Narkotika.
"Terdakwa andika terbukti bersalah melakukan tindak pidana menggunakan golongan satu, menjatuhkan pidana dengan penjara delapan bulan. Terdakwa tetap ditahan," tegas Daryanto di ruang 1 Pengadilan Negeri Kelas 1A Bandung jalan LLRE Martadinata Kota Bandung Jawa Barat.
Dalam pertimbangannya, untuk hal meringankan, terdakwa mengakui perbuatannya, dan selama menjalani persidangan terbuka dalam memberikan keterangan dan mempunyai tanggungan keluarga.
"Untuk hal memberatkan, terdakwa tidak berperan aktif mendukung program pemerintah dan masyarakat dalam memberantas narkoba maupun narkotika," tegas Daryanto. (asp)