Andika The Titans Lusuh Hadapi Vonis Hakim

Andika The Titans
Sumber :
  • Adi suparman/VIVA.co.id/ Bandung

VIVA.co.id – Keyboardis band The Titans, Andika menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Kelas 1A Bandung Jawa Barat, Kamis 27 Juli 2017, atas kasus penggunaan narkotika jenis tembakau gorila.

Rinada, Pernah Terjerat Foto Syur Sampai Narkoba

Mantan personil band Peterpan itu tiba di Pengadilan Negeri Kelas 1A Bandung sekitar pukul 10:10 WIB. Dengan wajah lusuh, Andika yang mengenakan kacamata dan ciput kepal itu terlihat pasrah.

Dengan mengenakan baju koko putih dan celana hitam sontog disertakan sepatu snicker, langsung digiring petugas jaga ke ruang tunggu tahanan tanp mengeluarkan sepatah kata kepada awak media.

Penyanyi Rinada Ditangkap, Barang Bukti Sabu hingga Ekstasi

Sebelumnya, Keyboardis band The Titans, Andika Naliputra Wilaharja dituntut satu tahun penjara atas dakwaan penggunaan narkoba jenis tembakau gorila.

Andika dituntut terbukti bersalah sebagaimana diatur dalam pasal 127 ayat 1 huruf a jo pasal 6 ayat 3 Undang Undang Republik Indonesia nomor 35/2009 tentang Narkotika jo Permenkes RI nomor 2/2017 tentang perubahan Penggolongan Narkotika dalam lampiran UU nomor 35/2009 tentang Narkotika.

Mantan Istri Andika The Titans, Rinada Ditangkap Terkait Narkoba

"Memohon kepada majelis hakim yang menangani perkara ini, agar menjatuhkan putusan selama satu tahun penjara," ujar Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Bandung, Melur Kimaharandika di Pengadilan Negeri Kelas 1A Bandung Jawa Barat, Selasa lalu.

Dalam pertimbangannya, untuk hal meringankan terdakwa belum pernah dihukum dan mengakui perbuatannya dalam tindak pidana penggunaan narkoba.

Sedangkan untuk hal memberatkan, terdakwa sebagai publik figur tidak aktif mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran dan penggunaan narkoba dan memberikan contoh yang baik kepada masyarakat.

Andika ditangkap pada Selasa 28 Februari 2017 pukul 18:30 WIB di rumahnya Jalan Sarikaso V nomor 27 Sarijadi Sukasari, Bandung.

"Dari barang bukti yang diamankan, dua bungkus plastik warna silver berisi tembakau hanoman dan satu buah handphone diamankan," kata Reny, Humas Polrestabes Bandung.

Kasatnarkoba Polrestabes Bandung, AKBP Febry Kurniawan menambahkan, barang haram tersebut dibeli Andika secara online. "Didapatkan lewat jasa transportasi," ucapnya.

Hasil pemeriksaan sementara, Andika mengonsumsi tembakau hanoman untuk menenangkan dirinya. "Dia butuh ketenangan dan sebagainya," ujar Febry. (asp)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya