Polisi Tak Mau Tangguhkan Penahanan Axel Matthew Thomas
- VIVA.co.id/Al amin Khairan
VIVA.co.id – Kabid Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono mengatakan, pihaknya sulit menerima penangguhan penahanan anak Jeremy Thomas, Axel Matthew. Menurutnya, sulitnya dikabulkan penangguhan tersebut karena kasus yang menjeratnya adalah kasus narkoba.
"Ini yang namanya psikotropika dan narkoba tidak ada ya. Kita belum diizinkan penyidik untuk dikabulkan penangguhan penahanan," kata Argo kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Selasa, 25 Juli 2017.
Menurut Argo, jika polisi mengabulkan penangguhan penahanan Axel, maka tersangka lainnya akan mengajukan penangguhanan penahanan juga.
"Jadi kemarin sudah dilakukan gelar perkara di Direktorat Narkoba, jadi yang bersangkutan sudah jelas-jelas tersangka dan keluarganya mengajukan permohonan penangguhan penahanan. Kalau misalnya dia dikabulkan, (tersangka) yang lain minta tidak? Pasti minta ya," ucapnya.
Selain pertimbangan tersebut, kata Argo, pihaknya juga mempertimbangkan jika Axel melarikan diri. Sebab, sebelum ditangkap, Axel diketahui akan pergi ke Singapura dengan alasan berobat.
"Itu salah satunya, dia mau lari juga toh. Dikhawatirkan mau melarikan diri," ujarnya.
Sekali lagi, ia menegaskan, dalam kasus narkoba harus ditindaklanjuti dan tidak mengenal kata penangguhan penahanan. "Narkoba kan jarang, narkoba kan harus kita tindak lanjuti," katanya.
Sebelumnya, penetapan Axel sebagai tersangka merupakan pengembangan dari pengungkapan narkoba jenis happy five sebanyak 1.118 butir oleh pihak Bea Cukai di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Jumat 14 Juli lalu.
Dari pengungkapan ini, dua warga berinisial JV dan DRW yang membawa narkoba dari Malaysia itu turut diamankan petugas.
Terkait kasus ini, polisi telah mengantongi alat bukti yakni bukti transfer uang sebesar Rp1,5 juta melalui rekening Axel. Selain itu, polisi juga sudah mengantongi keterangan Axel yang mengakui memesan dan mentransfer uang terkait pil happy five yang diselundupkan melalui kotak obat.