Fuji Tunggu Respons Pelaku Penggelapan, Jika Tidak Ada Itikad Baik...

Fuji
Sumber :
  • VIVA.co.id/Aiz Budhi

Jakarta, VIVA – Selebgram ternama, Fuji menjadi korban dugaan penggelapan dengan pelaku rekan kerjanya dalam sebuah agensi. Tidak mau tinggal diam, Fuji yang didampingi oleh kuasa hukumnya, Sandy Arifin mendatangi Polres Metro Jakarta Selatan pada hari Kamis, 20 Maret 2025 untuk berkonsultasi. 

Fuji Jadi Korban Dugaan Penggelapan, Berapa Total Kerugiannya?

Permasalahan itu bermula saat Fuji dengan terduga pelaku itu bekerja sama dalam hal endorse sebuah brand. Namun, pelaku sampai dengan saat ini belum memberi bayaran kepada Fuji. Padahal, Fuji sudah menyelesaikan pekerjaan dan kewajibannya di kerja sama tersebut. 

"Bahwa udah ada kerja sama, sudah dikerjakan, tapi sampai sekarang ini yang bersangkutan sudah diselesaikan pembayarannya tapi belum dibayarkan ke klien kami," kata Sandy Arifin di Polres Metro Jakarta Selatan. 

Fuji Jadi Korban Dugaan Penggelapan, Datangi Polres Jakarta Selatan

"(Kerja samanya) endorse brand sih," tambah Fuji dalam kesempatan yang sama.

Diungkap Athalla Naufal, Verrell Bramasta Ternyata Kejutkan Keluarga saat Ajak Fuji ke Acara Bukber

Fuji sudah memberi somasi dan somasi kedua akan dilayangkan pada Jumat, 21 Februari 2025. Fuji dan pihak kuasa hukum akan menunggu iktikad baik dari si terduga pelaku sampai dengan Senin pekan depan, jika tidak ada iktikad baik, maka Fuji akan membuat laporan polisi pada hari Kamisnya. 

"Jadi hari ini kita baru sekedar konsul, Insya Allah setelah kita membuat somasi kedua dan kita deadline sampai hari Senin, bilamana sampai hari Senin itu tidak ada jawaban, tidak ada itikad baik, hari Kamis Insya Allah kami akan bikin laporan secara resmi," kata Sandy.

"Karena tadi somasi kita baru pertama, kita akan memberikan somasi kedua hari Jumat, kita deadline di hari Senin, tadi kita udah bilang, somasi ke dua. Somasi kedua sambil kita mengumpulkan beberapa bukti-bukti terkait juga capture, juga kontrak, dan kemudian ada beberapa percakapan nanti diminta," tambahnya. 

Proyek kerja sama endorse itu sebenarnya dilakukan pada tahun 2023. Namun, tidak ada iktikad baik dari si terduga pelaku. Total kerugian sampai dengan saat ini masih dihitung. 

"Sebenernya udah agak lama sih, 2022 2023 lah ya. 2023. Nggak (tidak baru tahu), udah tahu dari lama, cuma ya diemin aja dulu. Pas lagi bosen gini baru lapor," kata Fuji.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya