Paula Verhoeven Diduga Alami KDRT, Saksi Ahli Beberkan Bukti CCTV

Paula Verhoeven dan Baim Wong.
Sumber :
  • Kolase Instagram.

Jakarta, VIVA – Sidang perceraian antara pasangan selebriti Baim Wong dan Paula Verhoeven terus bergulir di Pengadilan Agama Jakarta Selatan. 

Pulang dari Pengadilan Agama, Wanita Ini Nekat Mau Loncat dari Fly Over

Dalam sidang yang digelar pada Rabu, 26 Februari 2025, saksi ahli dari pihak Paula Verhoeven, Abimanyu, membeberkan bukti rekaman CCTV yang menjadi sorotan utama dalam persidangan ini.

Menurut Abimanyu, rekaman CCTV tersebut menunjukkan adanya pertikaian antara seorang pria yang diduga Baim Wong dan seorang wanita yang diduga Paula Verhoeven. Pertikaian tersebut tidak hanya melibatkan adu mulut, tetapi juga berujung pada kontak fisik yang keras.

Gubernur Pramono Ingin Lapangan Banteng hingga Taman Langsat Buka 24 Jam

Baim Wong dan Paula Verhoeven

Photo :
  • Instagram @paula_verhoeven

"Jadi, kalau bahasa telematikanya kita melihat bahwa itu terjadi adanya suatu kontak kekerasan sampai ada suatu terjadi benturan," ujar Abimanyu.

Balas Tuduhan Selingkuh dari Baim Wong, Paula Verhoeven: Cukup Allah yang Menjadi Saksi

Abimanyu menjelaskan bahwa kontak fisik yang terjadi dalam rekaman CCTV tersebut terbilang keras, bahkan menyebabkan wanita tersebut terpental.

"Di CCTV ada bukti keras benturan dan terkena sampai yang satu dihajar terpental," ungkapnya.

Lebih lanjut, Abimanyu menyebutkan bahwa pria tersebut juga terlihat melakukan tindakan yang mengenai kepala wanita tersebut.

"Pihak pria kemudian pihak wanitanya sampai terpental karena hal tersebut lalu juga ada kontak, jadi melakukan sesuatu ke kepalanya yang wanita," terangnya. Akibat kontak fisik tersebut, wanita dalam rekaman CCTV terlihat terdorong ke arah depan.

Paula Verhoeven dan Baim Wong

Photo :
  • Instagram

Meskipun demikian, Abimanyu menegaskan bahwa ia tidak berani untuk menyimpulkan apakah kontak fisik yang terjadi dalam rekaman CCTV tersebut termasuk dalam kategori Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Ia menyerahkan penilaian tersebut kepada pakar hukum.

"Apakah itu termasuk kriteria KDRT atau bukan silahkan itu secara pakar hukum nantinya menilai," ujarnya. 

"Tetapi kalau di bahasa telematika kita melihat ada suatu bukti, suatu kontak keras di CCTV," tegasnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya