Nikita Mirzani Ditetapkan Jadi Tersangka, Reaksi Keluarga Vadel Badjideh Begini

Razman dan Vadel Badjideh, Foto: Isra Berlian
Sumber :
  • VIVA.co.id/Isra Berlian

Jakarta, VIVA – Kamis 20 Februari 2025, Polda Metro Jaya menetapkan status tersangka kepada Nikita Mirzani dan asistennya Mail. Dalam keterangan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Komes Ade Ary Syam mengungkap penetapan tersangka kepada ibu tiga orang anak ini lantaran Nikita diduga melakukan tindak pidana Pengancaman dan Pemerasan Melalui Media Elektronik dan atau penerapan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Masa Tahanan Ditambah, Nikita Mirzani Bakal Lebaran di Penjara

Nikita juga dibayang-bayangi dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara akibat kasus tersebut. Pasca penetapan status tersangka kepada Nikita, pihak keluarga Vadel Badjideh angkat bicara. 

Bintang, kakak Vadel Badjideh sendiri mengaku akan memantau perkembangan kasus tersebut dari pemberitaan. Sebab pihak keluarganya juga memilih lebih fokus pada kasus yang menimpa sang adik, Vadel Badjideh.

Masa Tahanan Penjara Nikita Mirzani Ditambah 40 Hari

"Tanggapannya, itu ikutin aja prosesnya  dia gimana. Kita lagi fokus ke Vadel di sini,"kata Bintang di Polres Metro Jakarta Selatan dikutip dari tayangan YouTube.

Vadel Badjideh Bikin Keluarga Syok, Dari Lalai Salat Kini Khusyuk Berzikir di Tahanan

Ketika disinggung mengenai status tersangka yang dialamatkan kepada Nikita Mirzani merupakan bentuk karma atas apa yang dilakukannya terhadap Vadel Badjideh. Umar sendiri memilih enggan berkomentar.

"Waduh itu enggak bisa juga ngomongnya ya," kata dia.

Sementara itu, Umar ayah Vadel juga mengaku bahwa dirinya bukan ahli agama dan bisa menjudge apa yang terjadi pada Nikita saat ini adalah karma atas perbuatannya terhadap Vadel. Namun Umar sendiri tak mempermasalahkan jika orang menganggap bahwa apa yang terjadi pada Nikita adalah bentuk karma.

"Kita bukan orang alim bilang itu karma atau gimana. Biarin itu urusan mereka, kalau orang bilang itu karma ya mungkin itu juga. Tapi saya enggak tahu, enggak bisa kita judge," kata dia.

Bintang dan Martin, kakak dari Vadel Badjideh juga enggan untuk berkomentar lebih lanjut terkait masalah yang menimpa Nikita Mirzani. Keduanya memilih untuk fokus memberikan dukungan kepada sang adik yang saat ini tengah dalam masa tahanan di Polres Metro Jakarta Selatan.

"Kita ikutin prosesnya aja dulu, kalau bersalah ya ikuti. Kita fokus di sini," kata dia.

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi mengungkap Polda telah menetapkan status tersangka kepada Nikita Mirzani dan asistennya Mail. Nikita diduga melakukan tindak pidana pengancaman dan pemerasan melalui media elektronik dan atau penerapan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"Benar, NM dan IM telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Dit Ressiber Polda Metro Jaya berdasarkan bukti yang cukup dan berdasarkan hasil gelar perkara," ungkapnya kepada wartawan Kamis 20 Februari 2025.

Upaya penetapan status tersangka itu berdasarkan laporan dari Reza Gladys. Diketahui, Reza Gladys melaporkan Nikita Mirzani ke Polda Metro Jaya pada 3 Desember 2024. Dalam laporannya, korban menyebut Nikita Mirzani diduga menjelek-jelekkan nama korban serta produk miliknya melalui siaran langsung di TikTok.

Pada 13 November 2024, korban mencoba menghubungi terlapor melalui asistennya dengan niat bersilaturahmi. Namun, respons yang diterima justru berisi ancaman. Korban merasa terancam dan mengaku mentransfer Rp 2 miliar ke rekening atas arahan terlapor. Lalu, pada 15 November 2024, korban mengaku diminta lagi untuk memberikan uang tunai Rp2 miliar.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya