Nikita Mirzani dan Asisten Dijerat Pasal Berlapis Terancam 20 Tahun Penjara, Netizen: Dunia Medsos Tentram

Nikita Mirzani dan Fahmi Bachmid
Sumber :
  • VIVA.co.id/Aiz Budhi

Jakarta, VIVA – Kasus dugaan pemerasan terhadap dokter Reza Gladys menyeret artis kontroversial Nikita Mirzani dan asistennya, IM, ke ranah hukum. Keduanya resmi dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Nikita dan IM dikenakan Pasal 27B Ayat (2) serta Pasal 45 Ayat (10) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara. 

Tak hanya itu, mereka juga dijerat Pasal 368 KUHP tentang pengancaman dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara, serta Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) juga disangkakan kepada mereka, yang bisa membuat mereka mendekam di balik jeruji besi hingga 20 tahun.

 Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Ary Syam Indradi, membenarkan bahwa IM telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Siber Polda Metro Jaya.

"Benar, Saudara IM telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya berdasarkan bukti yang cukup dan hasil gelar perkara," ujar Ade Ary seperti dikutip VIVA.co.id.

Berawal dari Media Sosial, Berujung Laporan Polisi

Kasus ini bermula dari unggahan di media sosial yang diduga berisi cibiran berulang kali dari Nikita Mirzani terhadap Reza Gladys. Awalnya, Reza memilih diam, namun akhirnya ia melaporkan kasus ini ke Polda Metro Jaya pada 3 Desember 2024 melalui kuasa hukumnya, Julianus.

Pihak Nikita sempat membantah tuduhan tersebut. Namun, menurut kuasa hukum Reza Gladys, sejumlah bukti telah dikumpulkan dan diserahkan kepada pihak kepolisian untuk ditindaklanjuti.

Terungkap! Ini Alasan Reza Gladys Laporkan Nikita Mirzani ke Polisi

Peristiwa ini langsung menyita perhatian publik dan memicu perbincangan hangat di media sosial. Netizen pun ramai memberikan komentar beragam mengenai kasus ini.

"Kalau belum masuk penjara, belum ada efek jera," tulis seorang netizen.

TERPOPULER: Istri Singgung Karma Usai Richard Lee Mualaf, Tasyi Athasyia Mundur dari Medsos

"Menjelang bulan puasa, media sosial bisa lebih tenang tanpa drama," ujar yang lain.

Namun, ada juga yang tetap memberikan dukungan kepada wanita yang kerap disapa Nyai tersebut.

Restorative Justice 2 WN India Tersangka Penggelapan Dinilai Tak Sesuai Perkap
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi M. Latif Usman.

Kombes Latif Usman Jadi Wakapolda Jateng, Posisi Dirlantas Polda Metro Diisi Kombes Komarudin

Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menunjuk Komisaris Besar Polisi M. Latif Usman jadi Wakapolda Jawa Tengah.

img_title
VIVA.co.id
13 Maret 2025