Nikita Mirzani dan Asisten Dijerat Pasal Berlapis Terancam 20 Tahun Penjara, Netizen: Dunia Medsos Tentram

Nikita Mirzani dan Fahmi Bachmid
Sumber :
  • VIVA.co.id/Aiz Budhi

Jakarta, VIVA – Kasus dugaan pemerasan terhadap dokter Reza Gladys menyeret artis kontroversial Nikita Mirzani dan asistennya, IM, ke ranah hukum. Keduanya resmi dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

KPK Duga Uang TPPU SYL Dipakai Buat Bayar Jasa Advokat di Kantor Visi Law

Nikita dan IM dikenakan Pasal 27B Ayat (2) serta Pasal 45 Ayat (10) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara. 

Tak hanya itu, mereka juga dijerat Pasal 368 KUHP tentang pengancaman dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara, serta Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) juga disangkakan kepada mereka, yang bisa membuat mereka mendekam di balik jeruji besi hingga 20 tahun.

Bukan Cuma Sunat Takaran, Perusahaan di Cipondoh Oplos MinyaKita Pakai Minyak Lain

 Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Ary Syam Indradi, membenarkan bahwa IM telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Siber Polda Metro Jaya.

"Benar, Saudara IM telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya berdasarkan bukti yang cukup dan hasil gelar perkara," ujar Ade Ary seperti dikutip VIVA.co.id.

KPK Didesak Tuntaskan Kasus TPPU SYL

Berawal dari Media Sosial, Berujung Laporan Polisi

Kasus ini bermula dari unggahan di media sosial yang diduga berisi cibiran berulang kali dari Nikita Mirzani terhadap Reza Gladys. Awalnya, Reza memilih diam, namun akhirnya ia melaporkan kasus ini ke Polda Metro Jaya pada 3 Desember 2024 melalui kuasa hukumnya, Julianus.

Pihak Nikita sempat membantah tuduhan tersebut. Namun, menurut kuasa hukum Reza Gladys, sejumlah bukti telah dikumpulkan dan diserahkan kepada pihak kepolisian untuk ditindaklanjuti.

Peristiwa ini langsung menyita perhatian publik dan memicu perbincangan hangat di media sosial. Netizen pun ramai memberikan komentar beragam mengenai kasus ini.

"Kalau belum masuk penjara, belum ada efek jera," tulis seorang netizen.

"Menjelang bulan puasa, media sosial bisa lebih tenang tanpa drama," ujar yang lain.

Namun, ada juga yang tetap memberikan dukungan kepada wanita yang kerap disapa Nyai tersebut.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya