Sumpah Advokat Razman dan Firdaus Dibekukan MA, Kariernya Tamat? Praktisi Hukum Beberkan Aturan Hukumnya

Hotman Paris nyaris adu jotos dengan Razman Nasution
Sumber :
  • VIVA.co.id/Andrew Tito

Jakarta, VIVA – Mahkamah Agung (MA) resmi membekukan berita acara sumpah advokat bagi Razman Arif Nasution dan M. Firdaus Oiwobo setelah insiden ricuh di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara. 

Disindir Hotman Paris Soal Kemampuan Bahasa, Firdaus Oiwobo Ngaku Menganut Inggris Kejawen

Keputusan ini mengundang berbagai reaksi, termasuk dari praktisi hukum Pitra Romadhoni yang menegaskan bahwa pembekuan ini bisa menjadi akhir dari karier keduanya sebagai advokat.

Menurut Pitra, dalam hukum dikenal istilah contempt of court atau penghinaan terhadap pengadilan. Berdasarkan Black’s Law Dictionary, terdapat lima kategori contempt of court:

Firdaus Oiwobo Kirim Surat ke Produsen Mobil Ferrari dan Lamborghini Usai Diremehkan Rudy Salim
  1. Disruptive Behavior – Perilaku yang mengganggu jalannya persidangan, seperti berteriak atau membuat keributan.
  2. Disobedience to Court Orders – Mengabaikan perintah pengadilan, misalnya tidak mematuhi keputusan hakim.
  3. Misconduct by Lawyers – Pelanggaran etik yang dilakukan oleh advokat di dalam maupun luar persidangan.
  4. Scandalizing the Court – Pernyataan atau tindakan yang merendahkan martabat pengadilan.
  5. Obstruction of Justice – Menghalangi proses hukum yang sedang berjalan.

Dalam kasus ini, tindakan Firdaus yang menaiki meja serta kemarahan Razman di persidangan dinilai sebagai perilaku yang merendahkan pengadilan. 

Vonis Empat Terdakwa Kasus Timah Dilipatgandakan di Tingkat Banding

7 Kontroversi Pengacara Firdaus Oiwobo

Photo :
  • LinkedIn Firdaus Oiwobo

“Ini yang perlu dikaji lebih dalam, apakah perbuatan mereka sudah melampaui batas kewenangan di dalam persidangan,” ujar Praktisi hukum Pitra Romadhoni dikutip YouTube Intens Investigasi.

Praktisi hukum itu menjelaskan bahwa yang berhak memberhentikan advokat adalah organisasi advokat.

“PN tidak memiliki kewenangan untuk memberhentikan advokat, tapi mereka bisa membekukan berita acara sumpahnya. Yang berhak memberhentikan advokat adalah organisasi advokat sesuai Pasal 9 dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003,” jelasnya.

Karena itu, jika Razman ingin kembali berpraktik sebagai advokat, keputusan harus berasal dari organisasi advokat yang sebelumnya telah memberhentikannya. 

“MA hanya menindaklanjuti keputusan organisasi advokat dengan mengeluarkan penetapan pembekuan,” tambahnya.

Karier Razman dan Firdaus Tamat

Dengan adanya pembekuan ini, baik Razman maupun Firdaus tidak lagi bisa beracara di pengadilan. 

“Berdasarkan Pasal 10 Ayat 2 UU Advokat, advokat yang diberhentikan tidak dapat menjalankan profesinya lagi,” tegas Pitra.

Menurutnya, jika keduanya tetap nekat mendampingi klien atau beracara, mereka bisa dianggap melakukan contempt of court. 

“Kalau mereka masih datang dan beracara, itu masuk dalam kategori penghinaan terhadap pengadilan. Keputusan ini sudah final dan tidak memiliki jangka waktu,” katanya.

Pitra membandingkan kasus ini dengan pembekuan sementara yang pernah diterapkan kepada seorang advokat lain di masa lalu. 

“Dulu ada kasus pembekuan selama satu tahun, tapi dalam kasus ini, pembekuan bersifat tetap, artinya mereka benar-benar tidak bisa lagi menjalankan profesinya,” ujarnya.

Meski demikian, Pitra tetap mengapresiasi langkah Razman yang telah meminta maaf.

 “Kalau memang beliau sudah mengakui kesalahan dan meminta maaf, itu harus kita hormati. Bagaimanapun, lembaga peradilan harus dijunjung tinggi,” tuturnya.

Namun, ia menegaskan bahwa keputusan pengadilan adalah produk hukum yang harus dihormati. “Kalau lembaga peradilan tidak dihargai oleh para penegak hukum seperti hakim, jaksa, polisi, dan advokat, sistem hukum kita bisa kacau,” tandasnya.

Dengan keputusan ini, nasib Razman dan Firdaus sebagai advokat tampaknya telah berakhir. Jika tidak ada keputusan lain dari organisasi advokat, maka mereka tidak bisa lagi berpraktik di dunia hukum.

Insiden Ricuh yang Berujung Pembekuan

Pembekuan berita acara sumpah ini merupakan buntut dari insiden yang terjadi pada 6 Februari 2025 di PN Jakarta Utara. Saat itu, sidang pencemaran nama baik antara Hotman Paris dan Razman berlangsung tegang setelah hakim memutuskan sidang digelar tertutup.

Razman yang tidak terima langsung bereaksi keras dan nyaris menyerang Hotman. Firdaus yang berada di pihak Razman ikut tersulut emosi hingga naik ke atas meja, memperkeruh suasana persidangan.

Insiden ini memicu Ketua PN Jakarta Utara untuk melaporkan keduanya, yang kemudian berujung pada pembekuan berita acara sumpah oleh MA.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya