Bukan Cuma Nikita Mirzani, Asistennya Juga Jadi Tersangka Pemerasan Reza Gladys

Nikita Mirzani
Sumber :
  • IG @nikitamirzanimawardi_172

Jakarta, VIVA - Bukan cuma artis Nikita Mirzani, asistennya, yaitu IM juga ditetapkan jadi tersangka, atas kasus dugaan pemerasan terhadap dokter Reza Gladys.

Masa Tahanan Ditambah, Nikita Mirzani Bakal Lebaran di Penjara

Hal itu dibeberkan Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Ary Syam Indradi. Scroll untuk informasi selengkapnya!

"Benar, Saudra IM telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Ditressiber Polda Metro Jaya berdasarkan bukti yang cukup dan berdasarkan hasil gelar perkara," kata dia, Kamis, 20 Februari 2025.

Masa Tahanan Penjara Nikita Mirzani Ditambah 40 Hari

Reza Gladys

Photo :
  • Instagram @rezagladys

Sebelumnya diberitakan, polisi menetapkan Nikita Mirzani jadi tersangka atas dugaan pemerasan terhadap dr. Reza Gladys. Hal itu dibenarkan Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Ary Syam Indradi.

Marak Preman Bermodus Ormas Minta THR dengan Paksa, DPR Desak Polisi Bertindak Tegas

"Benar, Sdri NM telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Ditressiber Polda Metro Jaya berdasarkan bukti yang cukup dan berdasarkan hasil gelar perkara," kata Ade Ary, Kamis, 20 Februari 2025.

Untuk diketahui, kasus ini berawal dari unggahan di media sosial yang diduga berisi cibiran berulang kali dari Nikita Mirzani terhadap Reza Gladys.

Pada saat itu, Reza Gladys memilih untuk tidak memberikan tanggapan. Namun, seiring berjalannya waktu, ia akhirnya melaporkan kasus ini ke Polda Metro Jaya pada 3 Desember 2024 melalui kuasa hukumnya, Julianus.

Pihak terlapor sempat membantah tuduhan yang dialamatkan kepadanya. Namun, menurut kuasa hukum dokter Reza Gladys, sejumlah bukti telah dikumpulkan dan diserahkan kepada pihak kepolisian untuk ditindaklanjuti.  

Menanggapi pemeriksaan terhadap Nikita Mirzani, pihak dr. Reza Gladys memilih untuk menunggu perkembangan hukum lebih lanjut.

"Kita tunggu saja proses selanjutnya," ujar Julianus.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya