Penangkapan Keempat Fariz RM: Polisi Telusuri Jaringan Narkoba
- Prambanan Jazz Festival 2022
Jakarta, VIVA – Musisi ternama Fariz RM ditangkap oleh pihak kepolisian atas kasus dugaan penyalahgunaan narkoba. Kabar tersebut langsung mencuri perhatian banyak netizen. Saat dikonfirmasi, Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Andri Kurniawan membenarkan kabar penangkapan Fariz RM tersebut.
"Benar, inisial FRM diamankan," kata AKBP Andri Kurniawan, Rabu, 19 Februari 2025.
Saat dikonfirmasi lebih dalam, AKBP Andri Kurniawan belum merinci. Saat ini, masih dilakukan pendalaman perihal penangkapan Fariz RM tersebut.
"Sudah dibawa ke Polres Metro Jaksel, masih diperiksa," ujar AKBP Andri Kurniawan.
Pada saat dihubungi awak media, Plh Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi juga membenarkan kabar perihal penangkapan Fariz RM tersebut.
“Iya (ditangkap karena kasus narkoba),” ujar AKP Nurma Dewi.
"Masih dilengkapi data dulu ya," tambahnya.
Untuk diketahui, ini bukan kali pertama Fariz RM ditangkap terkait kasus penyalahgunaan narkoba. Musisi kalahiran Jakarta itu ditangkap polisi karena kasus narkoba untuk pertama kalinya pada Minggu, 28 Oktober 2007. Saat ditangkap, Fariz memiliki 1,5 linting ganja seberat lima gram. Ganja itu disimpan dalam bungkus rokok.
Fariz ditangkap untuk yang kedua kalinya pada 6 Januari 2015 atas kasus yang sama yakni penyalahgunaan narkoba. Fariz ditangkap di kediamannya di kawasan Bintaro, Tangerang Selatan. Setelah melakukan tes urine, Fariz dinyatakan positif mengonsumsi narkoba.
Lalu yang ketiga kalinya Fariz RM ditangkap polisi pada 24 Agustus 2018 atas kasus yang sama. Fariz ditangkap di Kelurahan Pondok Aren, Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan.