Usai Ramai Soal Hak Royalti, Vidi Aldiano Unggah 'VISI' Singgung Soal Sistem Royalti yang Perlu Transparan dan Akuntabel

Vidi Aldiano
Sumber :
  • VIVA.co.id/Rizkya Fajarani Bahar

Jakarta, VIVA – Masalah hak royalti antara pencipta lagu Ari Bias dengan penyanyi Agnez Mo terus menjadi sorotan publik. Ari Bias diketahui sempat mengajukan gugatan terhadap Agnez Mo ke Pengadilan Niaga. Dalam gugatan itu, diketahui Ari Bias memenangkan gugatan tersebut dan menghukum Agnez Mo dengan denda kepada Ari Bias sebesar Rp 1,5 Miliar.

Vidi Aldiano Ngaku Cemas Saat Kembali Jalani Kemoterapi Kanker, Kenapa?

Tak hanya Agnez Mo dan Ari Bias saja, belakangan penyanyi Vidi Aldiano juga ramai jadi sorotan. Hal ini menyusul dengan pernyataan pencipta lagu Nuansa Bening, Keenan Nasution.

Keenan mengungkap bahwa sejak lagu Nuansa Bening yang dibawakan oleh Vidi Aldiano di tahun 2008, dirinya tak pernah mendapat royalti dari sang penyanyi. Bahkan setelah 10 tahun pasca UU Hak Cipta diresmikan, Vidi Aldiano melalui managementnya sempat mendatanginya.

Tak Disangka, Ini yang Bikin Agnez Mo Klepek-Klepek ke Adam Rosyadi Selama 4 Tahun!

Diungkap Keenan di tahun 2024 lalu manangement Vidi mendatanginya dan memberinya uang Rp 50 juta sebagai tanda terima kasih. Namun uang tersebut ditolak oleh Keenan dia ingin adanya perhitungan yang jelas terkait hak royalti sesuai dengan UU tentang Hak Cipta yang berlaku sejak tahun 2014 lalu.  

"'Ini untuk apa' enggak saya ambil. Nanti aja kita urusin saya bilang gitu," kata dia.

Rayakan 4 Tahun Pacaran dengan Agnez Mo, Adam Rosyadi Luapkan Isi Hati

Keenan Nasution juga mengaku tersinggung dengan sikap managemen ataupun Vidi Aldiano kepadanya. Padahal seharusnya ada komunikasi sejak awal terkait izin penggunaan lagu tersebut. 

"Saya enggak suka caranya gitu. Dia enggak pernah datang tiba-tiba bawa Rp50 juta ngapain gitu, apakah kita minta duit? enggak. Ini kok kayak begitu, ini enggak bener juga," kata dia.

Di tengah kisruh terkait hak royalti pencipta lagu, Vidi Aldiano sempat terlihat mengunggah pernyataan resmi dari Vibrasi Suara Indonesia. Pernyataan tersebut berkaitan dengan kesejahteraan insan musik Indonesia termasuk di dalamnya penyanyi dan pencipta lagu. 

"Manifesto Vibrasi Suara Indonesia Kami Peduli, Kami Bergerak: Demi Kesejahteraan Insan Musik Indonesia," demikian bunyi pernyataan tersebut.

Dalam unggahan itu dijelaskan bahwa Vibrasi Suara Indonesia hadir untuk menyuarakan perubahan. Pihaknya menyebut bahwa musik bukan sekedar hiburan- ini adalah ekspresi jiwa karya dan mata pencaharian bagi banyak insan. Di balik setiap lagu yang kita nikmati ada dedikasi penyanyi, pencipta lagu, arranger, session player, dan seluruh pelaku industri musik yang berkontribusi menghidupkan ekosistem ini.

"Namun di balik gemerlap panggung dan kemajuan industri musik Indonesia, masih terdapat tantangan besar yang perlu segera diselesaikan. Sistem royalty, terutama dalam ranah performing right, masih membutuhkan pengelolaan yang lebih adil, transparan dan akuntabel agar hak para pelaku musik benar-benar terpenuhi," demikian bunyi pernyataan tersebut.

Dalam pernyataan yang diunggah Vidi Aldiano, Vibrasi Suara Indonesia juga mendorong negara untuk memastikan implementasi Undang-Undang Hak Cipta berjalan secara adil bagi seluruh insan musik. Jika ada ketidaksesuaian atau polemik dalam aturan, negara perlu hadir untuk memastikan solusi yang transparan dan tidak berpihak pada segelintir pihak.

"Sebagai pelaku industri musik, kami melihat regulasi Hak Cipta saat ini sering menimbulkan beragam tafsir yang memicu perdebatan tanpa solusi konkret. Karena itu, revisi UU Hak Cipta dan peraturan pelaksananya penting agar lebih jelas, tidak ambigu, dan mampu melindungi hak pencipta lagu, penyanyi, musisi, serta pelaku pertunjukan secara adil bagi seluruh ekosistem industri musik," sambung pernyataan mereka.

Selain itu, pihaknya juga mendukung sistem penghimpunan royalti untuk pertunjukan publik secara kolektif, dengan memastikan transparansi dan profesionalisme dalam pengelolaannya.

Selain itu, mereka mengungkap pentingnya perbaikan dan pengawasan LMK/LMKN agar sistem royalti ini lebih akuntabel dan adil bagi seluruh pelaku industri musik.

"Kami juga mendorong percepatan digitalisasi dalam sistem penagihan dan distribusi royalti agar lebih akurat, dapat diaudit, dan bebas dari potensi penyimpangan. Sistem yang modern dan efisien akan memastikan kejelasan bagi semua pihak yang terlibat," sambung pernyataan tersebut.

Dalam pernyataan itu juga pihaknya merasa hak-hak sebagai penyanyi masih belum dihargai sebagaimana mestinya. Padahal penyanyi dan pelaku pertunjukan adalah bagian tak terpisahkan dari sebuah lagu.

"Kami peduli dan menuntut kepastian hukum yang berkeadilan. Hak kami sebagai pelaku pertunjukan harus dijamin dan dilindungi dalam sistem yang profesional dan berkelanjutan. Tidak boleh ada lagi kesenjangan dalam penghargaan terhadap peran kami di industri musik," demikian pernyataan tersebut.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya