Ibunda Vadel Badjideh Dilarikan ke Rumah Sakit usai Sang Anak Dijebloskan ke Penjara, Begini Kondisinya
- IG @vadelbadjideh
Jakarta, VIVA – Setelah sang putra, Vadel Badjideh, ditahan oleh Polres Jakarta Selatan terkait laporan dari Nikita Mirzani mengenai dugaan tindak asusila terhadap anak di bawah umur, kondisi kesehatan ibunda Vadel terganggu dan ia harus dilarikan ke rumah sakit.
Menurut penuturan Martin Badjideh, kakak Vadel, penahanan adiknya tersebut membuat sang ibu sangat terkejut dan stres.
“Terus terang, dengan adanya adik kami, Vadel, yang ditahan tentu membuat fisik dan mental mama kami terganggu. Makanya, dia harus dibawa ke rumah sakit,” ujar Martin, dikutip Rabu, 19 Februari 2025.
Vadel Badjideh.
- Instagram @vadelbadjideh.
Meski sempat dalam kondisi yang cukup buruk setelah menerima kabar penahanan Vadel, keluarga merasa bersyukur karena ibunda Vadel kini dalam keadaan lebih baik.
“Alhamdulillah, mama bisa menjalani rawat jalan, dan kondisinya sekarang sudah jauh lebih baik,” kata Martin.
Martin juga mengungkapkan bahwa keluarga terus memberikan dukungan kepada ibunya agar tetap kuat menghadapi situasi yang sedang dihadapi mereka.
"Kami saling berbicara dan saling mendukung. Kami berusaha meyakinkan mama agar tidak terlalu larut dalam memikirkan Vadel yang saat ini masih berada di Polres Jakarta Selatan,” ucapnya.
Dikesempatan yang sama, iajuga berharap agar ibunya bisa menerima semua cobaan ini dengan ikhlas dan lapang dada.
“Insya Allah, mama bisa ikhlas dan menerima semua ini dengan legowo,” ujar Martin.
Diberitakan sebelumnya, Vadel Alfajar Badjideh atau Vadel Badjideh telah resmi ditetapkan jadi tersangka atas laporan Nikita Mirzani pada Kamis, 13 Februari 2025. Nikita melaporkan Vadel ke Polres Metro Jakarta Selatan atas kasus dugaan persetubuhan dan aborsi paksa terhadap putrinya, Laura Meizani atau Lolly.
Pada saat konferensi pers, Kanit PPPA Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Citra Ayu Civilia mengungkap bujuk rayu yang dilakukan Vadel agar Lolly mau diajak berhubungan badan. Rayuan Vadel itu berisi pernyataan akan bertanggung jawab untuk menikahi Lolly.
"Adapun kronologis kejadiannya itu pada bulan Januari 2024. Pelapor yang bernama NM yang merupakan ibu korban itu menjelaskan bahwa anak korban, LM, berpacaran dengan terlapor VAB. Dan selama menjalin hubungan tersebut atas bujuk rayu tersangka yang menjelaskan akan bertanggung jawab serta menikahi anak korban, sehingga anak korban LM mau melakukan hubungan badan layaknya suami istri dengan tersangka, VAB," kata AKP Citra Ayu Civilia di Polres Metro Jakarta Selatan.
Dari hasil hubungan tersebut, Lolly diduga hamil. Namun saat itu, Vadel malah justru memaksa Lolly untuk menggugurkan kandungan. Nikita merasa tidak terima dan melaporkan Vadel.
"Dari hasil hubungan tersebut anak korban LM diduga telah mengalami kehamilan serta anak korban LM dipaksa untuk menggugurkan kandungannya oleh tersangka VAB. Karena perbuatan VAB tersebut tidak mau diketahui oleh keluarganya," kata AKP Citra.
"Atas dasar keterangan dari saksi kemudian hasil visum, kemudian ahli dokter, atas pelaporan tersebut, NM sebagai ibu kandung dari anak korban LM, merasa dirugikan dan melaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan," tambahnya.