Dianggap Melecehkan Pengadilan, Hotman Minta Razman dan Firdaus Harus Ditahan

Hotman Paris
Sumber :
  • VIVA.co.id/Rizkya Fajarani Bahar

Jakarta​, VIVA – Pengacara kondang Hotman Paris mendesak agar Razman Arif Nasution dan Firdaus Oiwobo segera ditahan atas kegaduhan yang mereka buat dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut). 

Hotman menilai tindakan keduanya melecehkan lembaga peradilan dan aparat hukum di Indonesia.

"Kalau ini orang tidak ditahan di mana wibawa pemerintah kita? Di mana wibawa lembaga peradilan kita? Di mana wibawa hakim? Di mana wibawa kepolisian juga? Ya itu," ujar Hotman Paris di Bareskrim Polri dikutip tvOne.

Insiden ini terjadi saat Hotman menjadi saksi dalam persidangan Razman, yang telah ditetapkan sebagai terdakwa kasus pencemaran nama baik. Menurut Hotman, persidangan tersebut seharusnya berlangsung tertutup karena membahas perkara asusila. 

Hotman Paris nyaris adu jotos dengan Razman Nasution

Photo :
  • VIVA.co.id/Andrew Tito

Namun, Razman menolak keputusan majelis hakim dan justru melakukan tindakan yang dianggap menghina pengadilan.

Dalam sidang yang berlangsung panas, Razman menolak putusan majelis hakim dan bahkan menghina hakim dengan sebutan koruptor. 

Ia diduga marah karena tidak diizinkan menyiarkan persidangannya secara langsung. Tidak hanya itu, Firdaus Oiwobo juga turut membuat kegaduhan dengan menaiki meja sidang, seolah-olah menunjukkan kekuasaan.

Brigjen Mukti Diganti dari Dirtipid Narkoba Bareskrim Polri, Ini Penggantinya

"Kepada Bapak Kapolri, karena ini tindakan pertama dalam sejarah peradilan di seluruh dunia, bukan hanya di Indonesia, di mana di depan hakim, depan meja sidang, berani mengatakan koruptor dan juga naik ke meja sidang dengan seolah-olah jagoan begini gaya Firdaus. Agar Bapak Kapolri menerapkan Pasal 335 KUHP," tegas Hotman Paris.

7 Kontroversi Pengacara Firdaus Oiwobo

Photo :
  • LinkedIn Firdaus Oiwobo
Disindir Hotman Paris Soal Kemampuan Bahasa, Firdaus Oiwobo Ngaku Menganut Inggris Kejawen

Pengacara flamboyan ini juga mengungkapkan bahwa dirinya telah diperiksa penyidik dengan 25 pertanyaan terkait peristiwa ini. Namun, ia belum mengetahui apakah akan dipanggil kembali untuk memberikan keterangan tambahan.

PN Jakut Laporkan Razman ke Bareskrim

Diungkap Ustaz Derry Sulaiman, 3 Pesohor Ini Bakal Mualaf Susul Bobon Santoso

Sebelumnya Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut)  telah melaporkan Razman Nasution ke Bareskrim Polri atas kegaduhan yang terjadi dalam persidangan pada Kamis 6 Februari 2025. 

Humas PN Jakut, Maryono, menegaskan bahwa laporan ini diajukan atas nama lembaga untuk menjaga wibawa pengadilan.

Laporan yang diajukan oleh Ketua PN Jakut, Ibrahim Palino, telah diterima dengan nomor laporan LP/B/70/II/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI. Selain Razman, terdapat beberapa pihak lain yang turut dilaporkan, meski Maryono belum mengungkapkan nama-nama mereka.

Laporan tersebut mencakup beberapa pasal, yakni Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan, Pasal 207 KUHP tentang penghinaan terhadap badan hukum, dan Pasal 217 KUHP tentang membuat gaduh di ruang sidang. Barang bukti yang diserahkan berupa rekaman video saat kegaduhan terjadi.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya