Keenan Nasution Tolak Uang Rp50 Juta dari Vidi Aldiano Terkait Royalti Hak Cipta: Saya Gak Suka Caranya!
- IG @vidialdiano
Jakarta, VIVA – Pencipta lagu, Keenan Nasution secara blak-blakan mengungkap dirinya tak pernah mendapat hak royalti dari lagu hits ciptaannya berjudul Nuansa Bening. Keenan Nasution mengungkap bahwa lagu tersebut diciptakannya sejak tahun 2008 namun dirinya tak pernah mendapat hak royalti dari lagu yang dibawakan oleh Vidi Aldiano tersebut.
Diungkap Keenan Nasution tahun 2024 lalu, managemen Vidi Aldiano baru menemuinya dan memberinya uang senilai Rp50 juta.
“Lagu saya Nuansa Bening itu dinyanyikan Vidi di tahun 2008. Saya baru ketemu managernya itu di tahun 2024. Dia datang ke rumah saya bawa Rp50 juta tanda terima kasih selama 10 tahun (setelah UU Haki ada),” kata dia kepada awak media saat ditemui dalam acara press conference AKSI Senin 17 Februari 2025.
Namun diakui Keenan saat itu dirinya menolak uang Rp50 juta dari pihak managemen Vidi Aldiano. Alasannya dia ingin adanya perhitungan yang jelas terkait hak royalti sesuai dengan UU tentang Hak Cipta yang berlaku sejak tahun 2014 lalu.
“'Ini untuk apa' enggak saya ambil. Nanti aja kita urusin saya bilang gitu,” kata dia.
Keenan Nasution juga mengaku tersinggung dengan sikap managemen ataupun Vidi Aldiano kepadanya. Padahal seharusnya ada komunikasi sejak awal terkait izin penggunaan lagu tersebut.
“Saya enggak suka caranya gitu. Dia enggak pernah datang tiba-tiba bawa Rp50 juta ngapain gitu, apakah kita minta duit? enggak. Ini kok kayak begitu, ini enggak bener juga,” kata dia.
Kasus Agnez Mo dan Ari Bias Jadi Pembuka Mata Masyarakat
Dalam kesempatan yang sama, Piyu juga menyebut bahwa keputusan pengadilan niaga yang menghukum Agnez Mo dengan membayar ganti rugi sebesar Rp1,5 miliar, semakin memberi pemahaman kepada masyarakat bahwa perkara hak cipta bukanlah perkara yang remeh. Melalui putusan pengadilan tersebut juga, bisa memberi pelajaran kepada semua pihak untuk menghargai karya cipta dan memenuhi hak penciptanya.
“Keputusan pengadilan membuka mata kita semua bahwa perkara hak cipta bukan perkara kecil dan bukan juga perkara remeh serta sudah memberi pelajaran yang berharga kepada kita semua untuk bagaimana seharusnya kara cipta dihargai dan hak-hak penciptanya dipenuhi,” ujar dia.
Dari kasus tersebut, Piyu menegaskan bahwa pentingnya izin dalam penggunaan lagu ciptaan seseorang.
“Jadi ketika seseorang pelaku pertunjukkan ingin mengadakan atau ingin menyanyikan lagu atau menggunakan lagu dari karya cipta, maka mereka harus mendapat izin, harus mendapat lisensi,” kata Piyu.
Namun sayangnya, selama 10 tahun belakangan ini aturan tersebut sering diabaikan. Padahal Undang-Undang Hak Cipta No. 28 Tahun 2014 sudah mengatur hal tersebut.
“Hal ini tidak pernah dilakukan di Indonesia selama berpuluh-puluh tahun dari awal tercetusnya UU Cipta No.28 Tahun 2014 tidak pernah dilakukan. Jadi sebuah kebiasaan yang dilakukan terus menerus akhirnya menjadi sebuah pembenaran,” kata dia.