Hargai Kasasi yang diajukan Agnez Mo, Piyu: Undang-Undang Hak Cipta Sudah Hidup!

Ketua AKSI, Piyu Padi, Foto: Isra Berlian
Sumber :
  • VIVA.co.id/Isra Berlian

Jakarta, VIVA – Belakangan ini publik menyoroti kasus gugatan Ari Bias kepada penyanyi Agnez Mo terkait dengan pelanggaran hak cipta lagu ‘Bilang Saja’. Berdasarkan hasil putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Agnez menggunakan lagu tersebut tanpa izin dalam tiga konser komersial.

Gugat UU Hak Cipta ke MK, Deretan Penyanyi Top Inisiasi Terbentuknya Vibrasi Suara Indonesia (VISI)

Sebagai konsekuensi, majelis hakim menghukum Agnez Mo untuk membayar ganti rugi sebesar Rp1,5 Miliar. Keputusan pengadilan mendapat sambutan dari ketua Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia (AKSI), Piyu

“AKSI sangat setuju dengan putusan ini dan mengimbau semua pihak dan masyarakat untuk menghormati ini sebagai produk hukum yang sah,” kata Piyu dalam press conference di kawasan Fatmawati Jakarta Selatan, Senin 17 Februari 2025. 

Tak Disangka, Ini yang Bikin Agnez Mo Klepek-Klepek ke Adam Rosyadi Selama 4 Tahun!

Piyu juga mengungkap bahwa Ari Bias sendiri sudah memperjuangkan hak-nya sebagai komposer selama 1,5 tahun lalu. Sang pencipta lagu itu juga kata Piyu sudah melakukan tahapan-tahapan yang benar dan sesuai prosedur hukum.

“Kami sebagai asosiasi yang menaungi para pencipta lagu di Indonesia mengetahui dan turut mengawal kasus ini sejak awal sampai adanya putusan dari pengadilan,” kata dia.

Rayakan 4 Tahun Pacaran dengan Agnez Mo, Adam Rosyadi Luapkan Isi Hati

Dengan kemenangan Ari Bias di persidangan tersebut kata Piyu, menjawab tentang isu-isu terkait royalti yang menimbulkan perdebatan publik terkait tata kelola royalti. 

“Ari Bias melalui tim kuasa hukumnya, Dr. Minola Sebayang, SH, MH mendalilkan pasal-pasal dalam undang-undang hak cipta sedangkan tim kuasa hukum Agnez Mo lebih banyak mendalilkan berdasarkan PP No.56 untuk menggugurkan dalil-dalil dari tim kuasa hukum Ari Bias. Ternyata dalam putusannya Majelis Hakim menyatakan dengan tegas bahwa izin dan royalti adalah dua hal yang berbeda,” ujar dia. 

Dia menambahkan,”Dengan demikian ini menjawab polemik yang selama ini bahwa undang-undang hak cipta sudah hidup. Berbicara di putusan ini sebagai suatu kepastian hukum yaitu pengguna lagu dalam pertunjukan adalah pelaku pertunjukan dan ini menjadi dasar bagi ekosistem untuk mengkaji ini bagaimana implementasinya,” ujar dia.

Sementara itu, AKSI juga menghormati keputusan Agnez Mo yang mengajukan kasasi setelah kalah dalam persidangan sengketa hak cipta dengan Ari Bias.
 
“Kami juga menghormati upaya kasasi yang dilakukan oleh Agnez Mo dan tim kuasa hukumnya karena sejak awal AKSI berdiri kami sudah menyuarakan dengan keras pendapat dan pandangan kami tentang undang-undang hak cipta yang sejalan dengan putusan ini yaitu hak eksklusif pencipta lagu,” kata dia.

Piyu juga mengajak semua pihak untuk  bersama-sama membangun ekosistem yang benar sesuai dengan amanah undang-undang hak cipta.

“Kami meminta kepada pemerintah untuk memberikan kepedulian terhadap tata kelola royalti dan memberikan kepercayaan kepada kami untuk mengelola royalty performing rights di sektor live concert oleh kami para pencipta sendiri beriringan dengan lembaga-lembaga terkait,” kata Piyu.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya