Polisi Ungkap Kronologi Vadel Badjideh Bujuk Lolly Berhubungan Badan Hingga Suruh Aborsi

Vadel Badjideh
Sumber :
  • ist

Jakarta, VIVA – Vadel Badjideh sudah resmi ditahan di Polres Metro Jakarta Selatan. Penahanan ini berkaitan dengan kasus dugaan tindak asusila yang dilakukan Vadel terhadap anak Nikita Mirzani, Laura Meizani alias Lolly.

Ibunda Vadel Badjideh Takjub Anaknya Dielus oleh Ustadz Das'ad Latif Saat di Penjara

“Malam ini kita sudah menetapkan penahanan, surat perintah penahanan sudah ditanda tangani oleh pimpinan,” kata Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi dikutip dari tayangan YouTube Intens, Jumat malam 14 Februari 2025. Scroll untuk info lengkapnya!

Dasar-dasar penetapan tersangka dan penahanan terhadap Vadel Badjideh sendiri kata Nurma Dewi berdasarkan pada laporan polisi nomor LPP/2811/XI/ 2024/ POLRES METRO JAKARTA SELATAN/ 22 SEPTEMBER 2024. Waktu kejadian dari Januari 2024 sampai dengan diamankan anak korban di rumah aman.

Nikita Mirzani Rayakan Ulang Tahun di Penjara, Lolly Beri Ucapan Menyentuh Hati

Polres Metro Jakarta Selatan resmi menahan Vadel Bajideh usai diduga melakukan tindak asusila ke anak Nikita Mirzani

Photo :
  • VIVA.co.id/Zendy Pradana

Sementara itu, Kanit PPA Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Citra mengungkap detail kronologi kasus yang melibatkan Vadel Badjideh. Diungkap AKP Citra, kronologis kejadian bermula pada Januari 2024 lalu, yang mana Nikita Mirzani melaporkan putri sulungnya berpacaran dengan Vadel Badjideh. 

Nikita Mirzani Ultah di Penjara, Lolly Ungkap Isi Hati Sampaikan Hal Ini

Diketahui juga bahwa selama menjalani hubungan dengan putri sulung Nikita Mirzani, Vadel sempat membujuk Laura untuk menjalani hubungan layaknya suami istri. Tersangka Vadel juga berjanji akan menikahi korban hingga membuat korban mau melakukan hubungan tersebut.

“Pelapor bernama NM yang merupakan ibu korban menjelaskan bahwa anak korban LM berpacaran dengan terlapor VAB. Selama menjalani hubungan pacaran tersebut atas bujuk rayu tersangka yang menjelaskan akan bertanggung jawab serta menikahi anak korban LM. Sehingga membuat anak korban LM mau melakukan hubungan badan layaknya suami istri dengan tersangka VAB,” sambung AKP Citra. 

Dijelaskan lebih lanjut, dari hasil hubungan terlarang itu, korban hamil. Namun sayangnya, korban dipaksa untuk menggugurkan kandungannya oleh Vadel dengan alasan agar perbuatannya tidak diketahui oleh keluarganya.

“Hal tersebut diketahui dari saksi, hasil visum kemudian keterangan ahli dokter. Pelapor sebagai ibu kandung dari anak korban LM merasa dirugikan dan melaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan,” sambung Citra.

Pihak kepolisian juga sudah mengamankan berbagai alat bukti mulai dari pemeriksaan visum, keterangan saksi dalam hal ini korban, keterangan saksi ahli dan ponsel milik korban. 

“Tindakan yang kami lakukan pemeriksaan terhadap korban kemudian pemeriksaan saksi dan saksi ahli, pemeriksaan terhadap tersangka. Kita juga sudah melakukan pemeriksaan laboratorium forensik digital dan melakukan uji labfor darah anak korban di Bareskrim Polri dan melakukan pemeriksaan ahli forensik obgyn dari RSCM. Kita melakukan pemeriksaan ahli pidana,” kata dia.

Sementara itu, berdasarkan keterangan dari AKP Nurma untuk hubungan terlarang layaknya suami istri itu diduga dilakukan Vadel selama beberapa kali.

“Untuk itu sudah dilakukan beberapa kali, itu diduga dilakukan VA. Sampai saat ini kita semua kumpulkan barang bukti dan keterangan itu melengkapi berkas yang ada,” kata dia.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya