Alasan Ini yang Akhirnya Bikin Vadel Badjideh Ditetapkan Jadi Tersangka Hingga Langsung Ditahan

Vadel Badjideh
Sumber :
  • IG @vadelbadjideh

Jakarta, VIVA – Polisi akhirnya resmi menetapkan tersangka sekaligus menahan Vadel Bajidah terkait dugaan persetubuhan dan aborsi terhadap anak dari Nikita Mirzani, Laura Meizani alias Lolly. Polisi menjelaskan alasan menetapkan Vadel sebagai tersangka.

Lucinta Luna Ungkap Kondisi Nikita Mirzani di Dalam Penjara, Ternyata Lagi Sakit

Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Nurma Dewi mengatakan bahwa penetapan tersangka kepada Vadel telah dilakukan melalui sejumlah rangkaian. Salah satunya, Vadel sudah diperiksa berkapasitas sebagai saksi sejak Kamis 13 Februari 2025 sejak pukul 15.00 WIB. Scroll untuk informasi selengkapnya!

"Kemudian VA sudah diperiksa sebagai saksi dengan 53 pertanyaan lebih kurang," ujar Kompol Nurma Dewi kepada wartawan, Jumat 14 Februari 2025.

Nikita Mirzani Rayakan Ulang Tahun di Penjara, Lolly Beri Ucapan Menyentuh Hati

Nurma menjelaskan bahwa Vadel menjalani pemeriksaan selama kurang lebih 5 jam. Polisi melakukan gelar perkara dan sekira pukul 19.30 WIB resmi menetapkan Vadel sebagai tersangka.

Razman Nasution dan Vadel Badjideh, Foto: Isra Berlian

Photo :
  • VIVA.co.id/Isra Berlian
Nikita Mirzani Ultah di Penjara, Lolly Ungkap Isi Hati Sampaikan Hal Ini

"Kemudian kenapa dari VA sudah ditetapkan menjadi tersangka karena memang kita mempunyai alat bukti," kata Nurma.

Vadel pun terancam 15 tahun penjara atas dugaan kasus tindak asusila kepada Lolly. Vadel juga dijerat pasal perlindungan anak.

"Dari keterangan saksi lanjut dari keterangan ahli tentunya yaitu visum. Kemudian yang kita terapkan di sini adalah di Pasal Undang-Undang Perlindungan Anak," sebut Nurma.

"Pasal 76D Juncto Pasal 81 Ayat 1 yaitu tentang persetubuhan anak yang di bawah umur," sambungnya.

Sebelumnya diberitakan, Vadel Badjideh ditetapkan jadi tersangka dalam kasus dugaan persetubuhan dan aborsi terhadap Lolly. Hal itu diakui pengacaranya, Razman Arif Nasution.

"Dilakukan gelar perkara dan gelar perkara itu menetapkan saudara Vadel Alfajar Badjideh sebagai tersangka," ucap dia, Kamis, 13 Februari 2025.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya