Resmi Tersangka, Vadel Badjideh Bakal Ditahan Selama…

Vadel Badjideh
Sumber :
  • ist

Jakarta, VIVA – Vadel Badjideh resmi ditetapkan sebagai terangka atas laporan Nikita Mirzani. Diketahui Nikita melaporkan Vadel Badjideh atas tuduhan persetubuhan dan aborsi paksa terhadap putrinya, Laura Meizani alias Lolly. Laporan Nikita teregister dengan nomor LP/B/2811/IX/2024/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA.

Terungkap! Ini Alasan Reza Gladys Laporkan Nikita Mirzani ke Polisi

Laporan Nikita Mirzani kepada Vadel Badjideh terkait Undang-undang Kesehatan, Undang-undang Perlindungan Anak, dan KUHP. Nikita melaporkan Vadel pada Sepetember 2024 ke Polres Metro Jakarta Selatan. Scroll untuk info lengkapnya!

Piihak kepolisian Polres Metro Jakarta Selatan resmi menetapkan Vadel sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

TERPOPULER: Istri Singgung Karma Usai Richard Lee Mualaf, Tasyi Athasyia Mundur dari Medsos

"Dari berbagai keterangan di antaranya Lolly (Laura), NM, dari saksi-saksi, maka tadi dilakukan gelar perkara dan gelar perkara itu menetapkan saudara Vadel Alfajar Badjideh sebagai tersangka," kata Razman Arif Nasution selaku kuasa hukum Vadel di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis, 13 Februari 2025.

Razman Arif Nasution

Photo :
  • VIVA.co.id/Aiz Budhi
Gerak-Gerik Nikita Mirzani Terbongkar, Ahli Mikro Ekspresi: Ada Ketakutan

Atas berbagai pertimbangan, pihak kepolisian akhirnya memutuskan untuk menahan Vadel Badjideh untuk 20 hari ke depan. 

"Dan oleh karena satu dan lain hal sesuai KUHAP, diatur bahwa penyidik dapat melakukan penahanan jika, satu, si tersangka itu mengulangi perbuatannya menghilangkan barang bukti, atau melarikan diri," kata Razman. 

"Terlepas dari ini kasus anak di bawah umur, maka tadi penyidik memberi tahu ke saya bahwa saudara Vadel dilakukan penahanan untuk 20 hari ke depan," tambah Razman. 

Vadel ditetapkan sebagai tersangka setelah terlebih dahulu diperiksa dengan 53 pertanyaan atas laporan Nikita Mirzani.

"Saudara Vadel Alfajar Badjideh diperiksa, lebih kurang 53 pertanyaan," kata Razman. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya