Agus Tak Ikhlas Duit Donasinya Dialihkan ke Korban Bencana di NTT, Praktisi Hukum: Tak Ada Ikatan Hukum, Sah-sah Saja
- VIVA.co.id/Aiz Budhi
Jakarta, VIVA – Kontroversi terkait pengalihan dana donasi senilai Rp1,3 miliar dari Agus Salim ke korban bencana di Lewotobi, Nusa Tenggara Timur (NTT) ditentang pihak Agus Salim.
Agus Salim korban penyiraman air keras yang awalnya menjadi penerima donasi mengaku kecewa karena keputusan tersebut dilakukan tanpa melibatkan dirinya.
Menanggapi hal ini, Firman Chandra, seorang praktisi hukum, menyatakan bahwa tidak ada ikatan hukum yang mengatur peruntukan dana tersebut sehingga sah-sah saja jika pengalihan dilakukan.
"Donasi adalah sumbangan sukarela tanpa paksaan, peruntukannya awalnya jelas untuk pengobatan mata Mas Agus. Namun, karena berubah menjadi polemik, seharusnya tidak perlu sampai melibatkan kuasa hukum," ujar Firman dikutip YouTube Intens Investigasi pada Rabu 8 Januari 2025.
Menurut Firman, masalah ini sebaiknya diselesaikan secara musyawarah antara pihak penggalang donasi, yakni Pratiwi Noviyanthi atau yang dikenal sebagai Teh Novi, dengan Agus Salim. Firman menegaskan pentingnya dialog untuk mengakhiri polemik tersebut.
Keputusan untuk mengalihkan dana ini menimbulkan pro dan kontra di masyarakat. Sebagian mendukung langkah tersebut dengan alasan donasi bertujuan membantu sesama, sementara yang lain berpendapat dana seharusnya tetap diberikan kepada Agus.
"Jika penggalangan donasi dilakukan tanpa permohonan resmi ke Kemensos atau dinas sosial setempat, hal ini bisa menjadi celah yang menyebabkan polemik seperti sekarang. Karena tidak ada ikatan hukum yang baku, maka pengalihan dana sah-sah saja selama disepakati oleh pihak pengelola dana dan donatur," jelas Firman.
Tidak Ada Ikatan Hukum, Somasi Lemah
Merespons rencana somasi oleh kuasa hukum Agus, Marlina, terhadap yayasan, Firman menilai langkah tersebut kurang tepat. “
Tidak ada perjanjian tertulis antara pemberi dan penerima donasi. Jadi, somasi atau laporan polisi akan lemah karena tidak ada dasar hukum yang mengikat kedua belah pihak,” katanya.
Praktisi hukum itu juga menambahkan bahwa kasus ini lebih tepat diselesaikan sebagai persoalan sosial, bukan sebagai masalah hukum.
"Kenapa harus menambah kasus baru di kepolisian yang sebenarnya bisa diselesaikan secara musyawarah? Ini persoalan sosial, bukan kriminal," tegasnya.
Firman kembali menekankan pentingnya dialog antara Agus dan pihak yayasan. “Turunkan ego, bertemu, bicarakan baik-baik, dan akhiri polemik ini. Kalian yang memulai penggalangan donasi, maka kalian juga yang harus mengakhirinya dengan baik tanpa melibatkan proses hukum,” pungkasnya.
Pihak Agus Tak Ikhlas Jika Uang Tak Dikembalikan
Sebelumnya diberitakan, Agus Salim melalui kuasa hukumnya, Marlina, menyatakan ketidakikhlasannya atas keputusan pengalihan dana tanpa sepengetahuannya.
“Kalaupun secara hukum nanti diputuskan bahwa uang itu bukan milik saya, saya ikhlas. Tapi kalau hukum menyatakan itu hak saya, saya tidak akan ikhlas dunia akhirat jika uang itu tidak dikembalikan," kata Marlina di Pluit, Jakarta Barat, Senin, 6 Januari 2025 dikutip VIVA.co.id.
Marlina menambahkan bahwa sejak awal donasi digalang khusus untuk pengobatan Agus. Namun hingga kini, Agus mengaku belum merasakan manfaat dari dana donasi tersebut.
Sebagai informasi, polemik ini bermula saat dana donasi yang awalnya diperuntukkan bagi Agus Salim diputuskan untuk dialihkan ke korban bencana di NTT.
Keputusan tersebut diambil dalam pertemuan yang dihadiri Denny Sumargo, pendiri yayasan Garry Julian, serta mantan ketua yayasan Pratiwi Noviyanthi, dan disiarkan di channel YouTube CURHAT BANG milik Denny Sumargo.