Rizky Febian dan Mahalini Nikah Ulang, Keluarga Hadir Menyaksikan
- Instagram @mahaliniraharja
Jakarta, VIVA – Rizky Febian dan Mahalini menggelar akad nikah ulang pada 27 Desember 2024. Seperti yang sudah diketahui, sebelumnya Pengadilan Agama Jakarta Selatan menolak permohonan isbat nikah atau pengesahan pernikahan yang diajukan oleh Rizky Febian dan Mahalini.Â
Pernikahan Rizky Febian dan Mahalini yang digelar pada 10 Mei 2024 terkendala di wali nikah. Pihak Pengadilan Agama meminta Rizky Febian dan Mahalini untuk menikah ulang. Sampai akhirnya, keduanya menggelar akad nikah ulang dan saat ini pernikahan keduanya dinyatakan sah secara agama dan negara. Scroll untuk tahu cerita lengkapnya, yuk!
Informasi tersebut disampaikan oleh Kepala KUA Setiabudi, Nasrullah. Akad nikah ulang Rizky Febian dan Mahalini digelar di Hotel Raffles Jakarta. Pernikahan Rizky Febian dan Mahalini kini tercatat di KUA Setiabudi, Jakarta Selatan.
"Iya pernikahan mereka sudah dilangsungkan, sudah sah secara negara dan juga sah secara agama," kata Nasrullah ditemui di kantornya, Jumat, 3 Januari 2024.Â
"Kemarin persisnya sesuai tercatat di KUA pada hari Jumat tanggal 27 Desember 2024. Pernikahannya di Hotel Raffles, dilaksanakannya pada hari Jumat jam 9 (pagi)," tambahnya.Â
Pada saat prosesi akad nikah ulang itu berlangsung, Nasrullah menjelaskan bahwa pihak keluarga dari kedua mempelai ikut hadir menyaksikan.Â
"Perwakilan pasti ada, yang jelas syarat dan rukunnya terpenuhi. Pengantin ada, kemudian walinya kan oleh hakim, kemudian saksi ada. Perwakilan dari keluarga ya meskipun nggak banyak tapi ada," kata Nasrullah.Â
Sebelumnya, akad nikah pertama Mahalini dan Rizky Febian digelar pada 10 Mei 2024. Rizky Febian saat itu meminang Mahalini dengan mas kawin atau mahar berupa uang sebesar Rp10.050.000 serta logam mulia 20 gram dan 24 gram. Prosesi akad nikah dibalut dengan budaya Sunda.