Rizky Febian dan Mahalini Jalani Akad Nikah Ulang, Kini Sah Secara Agama dan Negara
- ist
Jakarta, VIVA – Pernikahan Rizky Febian dan Mahalini akhirnya dinyatakan sah secara agama dan negara. Diketahui, sebelumnya Pengadilan Agama Jakarta Selatan menolak permohonan isbat nikah atau pengesahan pernikahan yang diajukan oleh Rizky Febian dan Mahalini.
Pernikahan Rizky Febian dan Mahalini terkendala di wali nikah. Keduanya diminta untuk menikah ulang. Yuk lanjut scroll artikel selengkapnya berikut ini.
Sampai akhirnya, Rizky Febian dan Mahalini menggelar akad nikah ulang pada 27 Desember 2024. Informasi tersebut disampaikan oleh Kepala KUA Setia Budi, Nasrullah.
"Iya pernikahan mereka sudah dilangsungkan, sudah sah secara negara dan juga sah secara agama," kata Nasrullah ditemui di kantornya, Jumat, 3 Januari 2024.Â
Akad nikah ulang Rizky Febian dan Mahlini digelar di Hotel Raffles Jakarta, tempat yang sama ketika keduanya melangsungkan pernikahan pada 10 Mei 2024.
Pernikahan Rizky Febian dan Mahalini tercatat di KUA Setiabudi, Jakarta Selatan.
"Kemarin persisnya sesuai tercatat di KUA pada hari Jumat tanggal 27 Desember 2024," kata Nasrullah.
"Pernikahannya di Hotel Raffles, dilaksanakannya pada hari Jumat jam 9 (pagi)," tambahnya.Â
Lebih lanjut, Nasrullah menjelaskan bahwa prosesi akad nikah ulang Rizky Febian dan Mahalini itu dihadiri oleh pihak keluarga.
"Perwakilan pasti ada, yang jelas syarat dan rukunnya terpenuhi. Pengantin ada, kemudian walinya kan oleh hakim, kemudian saksi ada. Perwakilan dari keluarga ya meskipun nggak banyak tapi ada," kata Nasrullah.Â
Sebagai informasi, akad nikah pertama Mahalini dan Rizky Febian digelar pada 10 Mei 2024. Saat itu, acara akad nikah Rizky Febian dan Mahalini mengusung adat Sunda.
Rizky Febian meminang Mahalini dengan mas kawin atau mahar berupa uang sebesar Rp10.050.000 serta logam mulia 20 gram dan 24 gram.Â