Ternyata Begini Kronologinya, Ratna Sarumpaet Dilaporkan Cucu Atas Dugaan Penggelapan Warisan
- ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto
Jakarta, VIVA – Ratna Sarumpaet dilaporkan oleh cucunya sendiri, Husin Kamal atas kasus dugaan penggelapan warisan pada Oktober 2024. Husin melaporkan Ratna Sarumpaet ke Bareskrim Polri.Â
Atiqah Hasiholan yang merupakan anak dari Ratna Sarumpaet angkat bicara mengungkap kronologi kasus tersebut. Atiqah menjelaskan bahwa dugaan kasus penggelapan yang menimpa ibunya berawal semenjak sang ayah, Achmad Fahmy Alhady meninggal dunia pada tahun 2007. Perbincangan mengenai warisan berjalan alot, terlebih ada tiga keluarga yang terlibat. Semasa hidup, Achmad Fahmy Alhady menikah tiga kali.Â
"Sekarang saya bicara kronologi ya. Tahun 2007, ayah saya itu meninggal. Kakak saya ada dua orang sebenarnya dengan skizofrenia. Dan sudah dinyatakan skizofrenia jauh sebelum ayah saya meninggal," kata Atiqah Hasiholan dikutip dari tayangan YouTube Starpro Indonesia, Senin 30 Desember 2024.Â
"2008, karena ada urusan waris, ada tiga keluarga. Bapak saya kebetulan menikah tiga kali. Jadi, ada negosiasi-negosiasi yang alot pada saat itu antar keluarga," tambahnya.
Lalu kemudian, pada tahun 2008 Ratna Sarumpaet mengajukan diri sebagai wali untuk mengampu dua anaknya yang mengidap skizofrenia, salah satunya adalah Mohammad Iqbal Alhady yang merupakan ayah dari Husin Kamal. Diungkqp Atiqah, pengajuan tersebut dilakukan atas dasar musyawarah dan dihadiri saksi-saksi, salah satunya adalah Atyah, ibunda dari Husin sekaligus mantan istri Mohammad Iqbal.
"Maka pada tahun 2008, ibu saya mengajukan untuk menjadi wali. Itu atas musyawarah. Musyawarah saya, kakak-kakak saya, Mohammad Iqbal. Dan termasuk di situ ada Atyah. Ya, ibunya dari keponakan saya ini (Husin Kamal). Jadi, itu tahun 2008. Itu banyak saksi, itu banyak bukti," kata Atiqah.Â
"Dan selama pengurusan dari tahun 2008 itu, pengurusan untuk pengampuan itu di banyak kesempatan Ibu Atyah juga terlibat di situ. Dan Ibu Atyah tinggal bersama ibu saya dan kakak saya di rumah ibu saya. Oke, jadi no excuse. Dari tahun 2008," tambahnya.
Lalu kemudian, pada tahun 2012 ahli waris ditetapkan oleh Pengadilan Agama. Namun tidak lama setelah itu, Atyah mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri. Menurut Atiqah, Atyah menggugat secara diam-diam.Â
"Kemudian tahun 2012 dia menggugat. Kenapa dia menggugat? Karena tahun 2012 itu akhirnya terjadilah perdamaian antara ahli waris. Akhirnya, setelah perjalanan panjang yang sangat melelahkan. Tidak lama setelah ahli waris itu sah ditetapkan oleh Pengadilan Agama, ibu Atyah secara diam-diam, tanpa izin dari kakak saya, menggugat ke Pengadilan Negeri. Itu semua ada bukti, itu semua ada saksi," kata Atiqah.Â
Masalah itu kemudian bergulir. Sampai pada tahun 2024 tepatnya bulan Oktober, Husin melaporkan Ratna Sarumpaet ke Bareskrim Porli atas dugaan penggelapan warisan. Husin melaporkan Ratna Sarumpaet, 12 tahun setelah sang ibunda, Atyah mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri pada 2012.Â