Wajahnya Digunakan Tanpa Izin, Natasha Wilona Rugi Rp56 Miliar

Natasha Wilona.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Aiz Budhi

Jakarta, VIVA – Aktris Natasha Wilona baru-baru ini melaporkan sebuah perusahaan kosmetik ke Polda Metro Jaya terkait dugaan pelanggaran hak cipta dan beberapa tindak pidana lainnya. Laporan yang dibuat Natasha Wilona terdaftar dengan nomor LP/B/7786/XII/2024/SPKT/Polda Metro Jaya. 

Reaksi Kakak Natasha Wilona Terkait Resahnya Didi Setiadi Setelah Podcast dengan Densu Tak Jadi Tayang

Dalam laporan tersebut, Natasha Wilona mengungkapkan bahwa foto wajahnya digunakan tanpa izin pada produk kosmetik yang dipasarkan oleh perusahaan tersebut.

Natasha Wilona

Photo :
  • IG @natashawilona12
Belajar dari Kasus Agus, Denny Sumargo Batal Tayang Podcast dengan Ayah Natasha Wilona karena...

Kasus ini berawal dari penggunaan foto wajah Natasha Wilona pada kemasan produk kosmetik merek Marswillow. 

Menurut penjelasan Kasubdit Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya, Kompol Bambang Askar Sodiq, foto tersebut digunakan meskipun kontrak kerjasama antara Natasha Wilona dengan perusahaan tersebut sudah berakhir pada Oktober 2020. 

Ayah Natasha Wilona Tanya Kenapa Podcast dengannya Tidak Tayang, Ini Jawaban Denny Sumargo

“Pelapor mengadukan pembuat laporan polisi atas penggunaan foto dirinya pada kemasan produk kosmetik merek Marswillow karena kontrak kerjasama dengan PT Indah Mitra Anugerah (IMA) sudah berakhir sejak Oktober 2020,” ungkapnya.

Saat membuat laporan, Natasha Wilona membawa bukti berupa dokumen kontrak perjanjian yang sudah berakhir.

“Saudari NW membawa bukti-bukti yang dilampirkan, yaitu berupa satu lembar surat berharga yang berisi kontrak perjanjian kerjasama dengan PT IMA yang sudah berakhir pada Oktober 2020,” kata Kompol Bambang.

Dalam laporan tersebut, Natasha Wilona menyebutkan bahwa ia mengalami kerugian materiil yang sangat besar, yaitu mencapai Rp56 miliar akibat penggunaan foto tanpa izin ini. 

Natasha Wilona

Photo :
  • IG @natashawilona12

"Saudari NW dalam laporan polisi dituangkan itu kerugian material sejumlah Rp56 miliar," ujarnya.

Sebelum mengambil langkah hukum ini, Natasha Wilona sudah mencoba menyelesaikan masalah ini secara damai. Ia diketahui telah mengirimkan somasi atau surat peringatan kepada perusahaan tersebut sebanyak dua kali. 

Namun, karena tidak ada respon atau tindak lanjut dari perusahaan, Natasha Wilona akhirnya memutuskan untuk membawa kasus ini ke jalur hukum.

"Yang bersangkutan saudari NW ini sudah membuat somasi dua kali kepada pihak terlapor untuk menghentikan kegiatan tersebut. Tetapi, somasi yang dilayangkan tidak ada tindak lanjutnya," sambungnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya