Diungkap Kuasa Hukum, Begini Reaksi Agnez Mo saat Digugat soal Pelanggaran Hak Cipta
- IG @agnezmo
Jakarta, VIVA – Penyanyi Agnez Mo digugat oleh komposer sekaligus pencipta lagu Ari Bias ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat atas dugaan pelanggaran hak cipta. Gugatan perdata itu didaftarkan dengan nomor perkara 92/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2024/PN Niaga Jkt.Pst.
Proses sidang terkait masalah itu telah bergulir di PN Jakarta Pusat. Pada Senin, 9 Desember 2024, sidang beragendakan pembuktian digelar. Kuasa hukum Agnez Mo, Margareth Tacia Situmorang hadir dalam sidang tersebut. Scroll untuk info selengkapnya!
Kepada awak media, Margareth mengungkap bahwa Agnez Mo hanya merespons santai saat menghadapi kasus ini. Ia juga menegaskan bahwa Agnez adalah sosok yang taat terhadap Undang Undang. Sebelumnya, tidak pernah ada masalah seperti ini yang menimpa Agnez Mo.
"Prinsipal (Agnez Mo) santai aja dia taat Undang Undang, selama ini setiap kerja sama nggak pernah ada masalah, karena kita tau aturan. Jadi dia tahu posisi, nggak mungkin juga dia melanggar aturan, karena baru kali ini aja kita ada masalah," kata Margareth Tacia Situmorang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 9 Desember 2024.
Agnez tidak menitip pesan apapun kepada Margareth yang dipercaya untuk menangani masalah dugaan pelanggaran hak cipta ini. Agnez pun tidak tahu jika akhirnya ia akan digugat.
"Dia enggak minta apa-apa sih karena kan sebenarnya kepentingan gugatan itu adalah penggugat, karena Agnez sendiri nggak tahu kalau pada akhirnya dia digugat seperti ini," kata Margareth.
Kemudian, Margareth menekankan bahwa selama ini Agnez Mo selalu kooperatif dan menaati peraturan setiap tampil bernyanyi atau manggung dalam sebuah acara.
"Harus kita ketahui, prinsipnya prinsipal atau Agnes Monica sendiri kooperatif dan beliau selalu melakukan pertunjukan mengikuti ketentuan Undang Undang. Terkait gugatan ini silakan saja namanya orang mau upaya hukum kan wajar," kata Margareth.
Sebelumnya, Ari Bias merasa tidak terima lantaran lagu ciptaannya yang berjudul Bilang Saja dibawakan Agnez Mo, diduga tanpa meminta izin terlebih dahulu dan juga diduga tidak membayar royalti. Agnez membawakan lagu itu pada saat konser di tiga kota yakni Surabaya, Bandung, Jakarta, pada Mei 2023.