Jadi Penceramah Populer, Segini Tarif Ceramah Gus Miftah untuk Durasi 90 Menit
- Tangkapan layar YouTube DH Entertainment News
Jakarta, VIVA – Akibat videonya mengolok seorang pedagang minuman asongan viral, kehidupan pribadi Miftah Maulana Habiburrahman atau Gus Miftah masih menjadi sorotan dan perbincangan publik. Bukan hanya soal latar belakang keluarga yang membuatnya bisa memiliki pesantren hingga mendapatkan julukan Gus, tarif ceramah Gus Miftah pun kini membuat banyak orang penasaran.
Gus Miftah tak jarang diminta menjadi penceramah di acara-acara pengajian. Yuk lanjut scroll artikel selengkapnya berikut ini.
Bahkan, Gus Miftah merupakan salah satu penceramah yang populer di Indonesia. Oleh sebab itu, ia punya tarif tersendiri yang sangat mahal untuk sekali duduk berceramah atau mengisi acara.
Hal ini dibongkar oleh pemilik akun X Rumail Abbas, yang mengklaim bahwa tarif ceramah Gus Miftah mencapai Rp75 juta untuk durasi 1,5 jam.
"Tarif 'Gus Kacamata Hitam' itu 75 juta/1,5 jam," cuit Rumai Abbas di X, dikutip Kamis 5 Desember 2024.
Informasi tersebut didapatkan oleh sang pemilik akun dari pengalamannya secara pribadi yang memiliki seorang teman di Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) yang mencari informasi untuk mengundang Gus Miftah.
Tarif Rp75 juta untuk durasi ceramah 1,5 jam itu diduga baru bayaran pokok saja. Pihak penyelenggara harus menanggung akomodasi, makan, hingga sejumlah riders lainnya yang dipenuhi untuk Gus Miftah bersama rombongannya.
"Oiya, 75juta/1,5jam itu belum termasuk hotel, transportasi, makan, akomodasi Pendherek, riders yang mungkin perlu disiapkan," jelasnya.
Tentu saja ini bukan tarif yang murah untuk seorang penceramah. Akun X tersebut lantas membandingkannya dengan tarif ceramah Gus Baha yang tak kalah populer dari Gus Miftah.
Bak bumi dan langit, Gus Baha ternyat hanya dibayar sebanyak Rp2 juta untuk sekali ceramah. Tarif tersebut bahkan sudah termasuk biaya keseluruhan.
"Saya pernah dengar dari panitia pengajian Gus Baha, amplop yang diberikan ke Gus asal Kragan, Rembang ini hanya dia isi... 2juta. Sudah ada kitab, penjelasannya bersanad, gak mau dijemput, dan ngajinya tahqiq. Beda ya," katanya.
Di sisi lain, kini Gus Miftah juga punya jabatan penting sebagai Utusan Khusus Presiden.
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 137 Tahun 2024 tentang Penasihat Khusus Presiden, Utusan Khusus Presiden, Staf Khusus Presiden, dan Staf Khusus Wakil Presiden, Gus Miftah meerima gaji dan tunjangan setara dengan pejabat setingkat menteri.
Kemudian berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2000, gaji pokok seorang menteri ditetapkan sebesar Rp5.040.000 per bulan.
Sedangkan, Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 68 Tahun 2001 menyebutkan bahwa tunjangan jabatan seorang menteri mencapai Rp13.608.000 setiap bulan. Sehingga total gaji pokok dan tunjangan Gus Miftah sebagai Utusan Khusus Presiden adalah Rp18.648.000 per bulan.