Deretan Fakta-fakta Terbaru Kasus Uang Donasi Agus Salim, Siap Diserahkan Ke Kemensos
- Istimewa
Jakarta, VIVA – Kasus uang donasi milik Agus Salim, seorang korban penyiraman air keras, yang digalang oleh Pratiwi Noviyanthi atau Novi dan dipromosikan oleh Denny Sumargo, telah menjadi sorotan publik. Kasus ini belum juga menemui titik terang.
Niat baik untuk membantu sesama ini, sayangnya, berujung pada perselisihan yang cukup panjang antara Agus Salim, Novi , dan Denny Sumargo. Diketahui masing-masing pihak saling mengklaim dan berujung pada laporan polisi hingga membuat pemerintah turun tangan.
Dirangkum VIVA, Senin 2 Desember 2024, ada beberapa deretan fakta terbaru dari kasus uang donasi Agus Salim. Salah satunya uang tersebut siap diserahkan ke Kemensos.
1. Uang Donasi Terkumpul Hingga Miliaran Rupiah
Agus Salim mendapatkan simpati publik setelah Ketua Yayasan Rumah Peduli Kemanusiaan, Pratiwi Noviyanthi, atau yang akrab disapa Teh Novi ini memberikan bantuan. Alhasil, yayasan tersebut membuka donasi untuk Agus agar bisa biaya pengobatan.
Diketahui, donasi tersebut mencapai Rp1,5 miliar untuk membantu biaya pengobatan Agus Salim, khususnya operasi mata dan perawatan kulit akibat luka bakar yang dialaminya.
2. Penyalahgunaan Uang Donasi
Agus Salim, korban penyiraman air keras menyalahgunakan uang donasi dari Novianthi Pratiwi. Ia pun mengaku bahwa uang donasi yang seharusnya digunakannya untuk pengobatan matanya yang rusak akibat air keras itu ia sisihkan untuk membantu melunasi utang keluarganya, yakni Neneng Sumiyati atau akrab disapa Wawa.
Adapun alasan Agus memberikan sebagian duit donasi ke Wawa adalah sebagai balas budi lantaran Wawa telah merawat Agus sejak kecil. Selain itu ia mengaku hanya Wawa yang menyemangatinya di saat dirinya mulai merasa depresi dan tertekan akibat matanya yang rusak disiram air keras oleh pegawai di tempat kerjanya.
3. Ratusan Donatur Resmi Gugat Agus Salim
Ratusan para donatur yang berdonasi kepada Agus Salim, korban penyiraman air keras kini resmi gugat ke Pengadilan. Selain menggugat Agus Salim, donatur juga menggugat Denny Sumargo dan yayasan milik Pratiwi Noviyanthi.
Selaku perwakilan 537 donatur, Pablo Benua mengurai siasat para donatur untuk menyelesaikan konflik donasi Agus. Diketahui, para donatur resmi menggugat tiga pihak ke Pengadilan Negeri Tangerang dalam gugatan perdata.
4. Agus Salim Terancam Pidana
Denny Sumargo mengungkapkan pihak korban penyiraman air keras, Agus Salim, terancam dipenjara jika para donatur menggugat uang donasi Rp1,5 miliar ke pihak berwajib. Namun ia tidak berharap itu terjadi.
"Ini udah ada wacana kalau uang ini digugat oleh para donatur ada kemungkinan, yang saya sampaikan kepada Menteri (Sosial), salah satu dari mereka (pihak Agus) ada yang bisa terpenjara," kata Denny di Kementerian Sosial.
5. Uang Donasi Diserahkan ke Kemensos
Novi menyatakan kesediaannya menyerahkan uang donasi tersebut kepada Kementerian Sosial (Kemensos) atau pihak berwenang lainnya sebagai langkah penyelesaian. Diketahui, sisa uang donasi senilai Rp1,3 miliar yang diberikan Kemensos agar penggunaannya dapat diawasi lebih ketat dan konflik segera berakhir.
Ia juga memastikan bahwa dana yang tersisa di rekening yayasan tetap utuh dan tidak digunakan untuk kepentingan lain. Ia mengungkapkan kelelahan menghadapi polemik ini dan siap menyerahkan dana tersebut kepada pengadilan, Kemensos, atau pihak lain yang berwenang.