Kemensos Turun Tangan Buat Agus, Farhat Abbas Bilang Begini

Farhat Abbas
Sumber :
  • Instagram @farhatabbasofficial

Jakarta, VIVA – Polemik donasi tanpa izin yang melibatkan Pratiwi Noviyanthi alias Teh Novi dan Denny Sumargo untuk membantu korban penyiraman air keras, Agus Salim, menjadi perbincangan hangat. Menteri Sosial Saifullah Yusuf, atau yang akrab disapa Gus Ipul, memberikan tanggapan yang cukup menenangkan, meski menuai kritik dari beberapa pihak, termasuk Farhat Abbas.

Dalam pertemuan terakhir antara Mensos dan para pihak terkait pada Jumat, 29 November 2024 Gus Ipul menyampaikan bahwa pihaknya masih dapat memaklumi kegiatan penggalangan dana tanpa izin tersebut, mengingat minimnya pengetahuan masyarakat tentang regulasi yang mengatur donasi berizin. Scroll lebih lanjut ya.

“Kalau sekarang masih ada yang melakukan kegiatan pengumpulan dana dan belum mendapat izin, itu sangat kami maklumi,” ujar Saifullah Yusuf.

Namun, Gus Ipul juga menegaskan bahwa kejadian seperti ini diharapkan menjadi yang terakhir. Ia meminta para pihak yang terlibat untuk turut serta membantu sosialisasi tentang pentingnya mematuhi aturan dalam penggalangan dana.

“Ke depan, kami ingin Mas Densu atau Mbak Novi, bantu kami mensosialisasikan bahwa harus ada proses yang harus dilewati sebelum melaksanakan donasi,” katanya.

“Itu tidak sulit, itu mudah. Kita bisa saling membantu, saling menguatkan. Kemensos bahkan punya data siapa-siapa saja yang patut untuk diberi bantuan,” imbuhnya.

Pratiwi Noviyanthi, Agus Salim, dan Denny Sumargo

Photo :
  • Istimewa

Pernyataan Gus Ipul soal pemakluman terhadap donasi tanpa izin menuai kritik tajam dari pengacara Farhat Abbas. Dalam sebuah wawancara yang dikutip dari YouTube Intens Investigasi pada Minggu, 1 Desember 2024 Farhat menyayangkan respons Mensos yang dianggapnya tidak sesuai dengan semangat penegakan hukum.

“Kami sudah tahu apa yang dilanggar Denny Sumargo dan Novi. Tidak bisa Pak Menteri mengatakan kurangnya pengetahuan masyarakat tentang undang-undang,” ujar Farhat Abbas.

“Undang-undang itu paling lambat masyarakat harus tahu minimal satu tahun setelah berlakunya. Kalau memang Denny Sumargo salah, kalau memang Novi salah dalam melakukan penggalangan dana, silakan hukum aja,” tegasnya.

Farhat juga menyebut bahwa pemakluman terhadap donasi tanpa izin tidak memenuhi rasa keadilan bagi Agus Salim. Ia menilai, korban malah menjadi pihak yang dirugikan karena harus menanggung beban moral dari kisruh ini.

“Agus ini kan juga enggak tahu apa-apa, didatangi mereka, dikasih uang lalu diobok-obok seperti ini, dipermalukan, dibully,” ujar Farhat Abbas.

Denny Sumargo, Deddy Corbuzier, dan Farhat Abbas

Photo :
  • Istimewa

Farhat Abbas juga mengingatkan bahwa Kementerian Sosial sebenarnya memiliki kewenangan untuk membantu individu seperti Agus Salim, sesuai mandat Pasal 34 UUD 1945. Ia menyarankan agar Kemensos mengambil langkah yang lebih konkret untuk menyelesaikan masalah ini.

Agus Tolak Pemberian Rp300 Juta dari Denny Sumargo, Bunda Corla: Maunya Rp10 Miliar?

“Peran departemen sosial kan sebenarnya itu, sesuai yang di Pasal 34 UUD 45. Jadi kalau memang mau bantu Agus, ya ambil uang itu, kasih ke Agus, sah,” katanya.

Farhat menambahkan bahwa solusi terbaik adalah meminta Pratiwi Noviyanthi dan Denny Sumargo mengembalikan dana donatur jika ternyata kegiatan mereka dianggap melanggar aturan.

Bukan untuk Pengobatan, Rp400 Juta dari Donasi Rp1,4 M Agus Salim Dipakai untuk Hal Ini

“Kalau Kementerian Sosial merasa uang itu tidak boleh, ya nasehati mereka aja, suruh aja balikin. Buat apa juga di tangan mereka?,” katanya.

Kimberly Ryder dan Edward Akbar.

Terpopuler: Nafkah Bulanan Edward Akbar untuk Anaknya, Profil Alvin Lim Pengacara yang Tantang Denny Sumargo

Berikut deretan 4 rangkuman artikel terpopuler kanal Showbiz VIVA.co.id dalam Round Up sepanjang edisi Sabtu 30 November 2024.

img_title
VIVA.co.id
1 Desember 2024