Kimberly Ryder Dapat Hak Asuh, Segini Nafkah Anak yang Harus Dipenuhi Edward Akbar

Kimberly Ryder.
Sumber :
  • Instagram @kimbrlyryder.

Jakarta, VIVA – Kimberly Ryder dan Edward Akbar resmi bercerai pada hari ini, Jumat, 29 November 2024. Keputusan tersebut diputuskan oleh majelis hakim Pengadilan Agama Jakarta Pusat, yang dibacakan secara e-Court.

Resmi Bercerai dengan Kimberly Ryder, Segini Besaran Nafkah yang Diberikan Edward Akbar ke Anak-anaknya

Setelah resmi bercerai, hak asuh anak jatuh ke tangan Kimberly sebagai seorang ibu. Yuk lanjut scroll artikel selengkapnya berikut ini.

Sebagai informasi, selama menjalin rumah tangga, Kimberly Ryder dan Edward Akbar dikaruniai dua orang anak.

Kimberly Ryder Dapat Hak Asuh, Segini Nafkah Anak yang Harus Dipenuhi Edward Akbar

Kimberly Ryder dan sang suami, Edward Akbar

Photo :
  • IG @kimberlyryder

"Bahwa perkawinan antara Penggugat (Kimberly Ryder) dan Tergugat (Edward Akbar) telah dinyatakan putus karena perceraian," bunyi putusan dari Pengadilan Agama Jakarta Pusat. 

Tok! Kimberly Ryder dan Edward Akbar Resmi Bercerai

"Bahwa 2 (dua) orang anak yang bernama Rayden dan Aisya di dalam Pengasuhan Penggugat (Kimberly) dengan tetap memberikan akses untuk bertemu kepada Tergugat untuk bertemu anaknya," bunyi putusan itu. 

Setelah resmi bercerai, dalam lembar putusan tersebut juga dijelaskan bahwa Edward harus membayar nafkah anak sebesar Rp6 juta perbulan untuk dua orang anak.

Edward Akbar dan Kimberly Ryder.

Photo :
  • Instagram @kimbrlyryder

"Bahwa nafkah anak dikabulkan sebesar minimal Rp6.000.000 (enam juta rupiah) per-bulan untuk 2 orang anak dengan kenaikan setiap tahunnya sebesar 10 % (sepuluh persen)," bunyi putusan itu. 

Sebagai informasi, Kimberly menggugat cerai Edward Akbar pada hari Jumat, 12 Juli 2024. Gugatan cerai itu didaftarkan Kimberly melalui kuasa hukum secara online atau e-court, dengan nomor perkara 916/Pdt.G/2024/PA.JP.

Kimberly Ryder menikah dengan Edward Akbar pada Agustus 2018. Kimberly menggugat cerai Edward di usia pernikahan kurang lebih enam tahun dan sudah dikaruniai dua orang anak.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya