Tok! Kimberly Ryder dan Edward Akbar Resmi Bercerai
- Instagram @kimbrlyryder
Jakarta, VIVA – Kimberly Ryder dan Edward Akbar telah resmi bercerai. Keputusan tersebut diputuskan oleh majelis hakim Pengadilan Agama Jakarta Pusat pada hari ini, Jumat, 29 November 2024, yang dibacakan secara e-Court.
"Bahwa perkawinan antara Penggugat (Kimberly Ryder) dan Tergugat (Edward Akbar) telah dinyatakan putus karena perceraian," bunyi putusan dari Pengadilan Agama Jakarta Pusat.
Setelah resmi bercerai, hak asuh anak jatuh kepada Kimberly Ryder sebagai ibu. Yuk lanjut scroll artikel selengkapnya berikut ini.
Seperti yang telah diketahui, selama menjalin kehidupan rumah tangga, Kimberly dan Edward dikaruniai dua orang anak.
Edward Akbar juga harus memenuhi nafkah anak sebesar Rp6 juta per bulan untuk dua orang anak.
"Bahwa 2 (dua) orang anak yang bernama Rayden dan Aisya di dalam Pengasuhan Penggugat (Kimberly) dengan tetap memberikan akses untuk bertemu kepada Tergugat untuk bertemu anaknya," bunyi putusan itu.
"Bahwa nafkah anak dikabulkan sebesar minimal Rp6.000.000 (enam juta rupiah) per-bulan untuk 2 orang anak dengan kenaikan setiap tahunnya sebesar 10 % (sepuluh persen)," bunyi putusan.
Sebagai informasi, Kimberly Ryder menikah dengan Edward Akbar pada Agustus 2018.
Kimberly menggugat cerai Edward di usia pernikahan kurang lebih enam tahun dan sudah dikaruniai dua orang anak.