Pernikahan Dianggap Tidak Sah, Rizky Febian dan Mahalini Kompak Salahkan WO
- Instagram @mahaliniraharja
Jakarta, VIVA – Pengadilan Agama Jakarta Selatan (PA Jaksel) telah membuat keputusan mengejutkan dengan menolak permohonan itsbat nikah pasangan selebriti, Rizky Febian dan Mahalini. Keputusan ini diambil karena adanya ketidaksesuaian dalam pelaksanaan akad nikah mereka.
Masalah utama yang menjadi penyebab penolakan itsbat nikah ini adalah terkait dengan wali nikah. Majelis hakim menilai bahwa wali nikah yang ditunjuk saat akad nikah tidak memenuhi syarat yang telah ditetapkan dalam hukum Islam.
"Majelis hakim mengambil keputusan bahwasanya pernikahan yang dilaksanakan ada salah satu rukun nikah yang tidak terpenuhi. Salah satunya wali yang menikahkan bukan wali yang berhak," ungkap Suryana, Humas PA Jaksel.
Syarat wali nikah yang sah harus memenuhi kriteria tertentu, baik dari segi nasab (keturunan), maupun wali hakim yang ditunjuk oleh pengadilan.
"Wali yang menikahkannya adalah ustaz. Ustaz itu menikahkan mengatasnamakan wali hakim. Tetapi sebetulnya, dalam undang undang perkawinan sudah jelas ada dua kriteria, satu wali nasab, satu wali hakim," lanjutnya.
Baik Rizky Febian maupun Mahalini mengaku bahwa mereka telah menyerahkan seluruh urusan pernikahan kepada wedding organizer (WO) yang mereka percayai.
Keduanya baru mengetahui adanya masalah dalam pernikahan mereka setelah acara selesai dan saat hendak mengurus buku nikah.
Mahalini juga mengungkapkan kekecewaannya melalui akun media sosialnya. Ia merasa sangat terpukul dengan kejadian ini dan menyalahkan pihak WO yang dianggap lalai dalam menjalankan tugasnya.
"Ini kesalahan WO-nya. Aku dan Iky sama sekali tidak ada niatan nikah siri," tulis Mahalini melalui akun Instagram story-nya,
Untuk mengesahkan pernikahan mereka, Rizky Febian dan Mahalini harus melakukan akad nikah ulang dengan memenuhi semua syarat yang telah ditetapkan.