Vicky Prasetyo Diduga Terlibat Penipuan, Ini Kronologinya

Vicky Prasetyo
Sumber :
  • IG @vickyprasetyo777

Jakarta, VIVA – Vicky Prasetyo,kini tengah menjadi sorotan karena diduga terlibat dalam sebuah kasus penipuan. PT Wahana Talent Manajemen (WTM), melalui kuasa hukumnya VSPLAW, telah melaporkan dugaan tindak pidana penipuan kepada Kepolisian Daerah Metro Jaya pada 22 Oktober 2024.

Keberadaannya Ramai Dibahas Usai Dilaporkan ke Polisi, Isa Zega Beberkan Hal Ini

Laporan ini mencakup dugaan penipuan yang melibatkan dua pihak, yakni Vicky Prasetyo dan Pahad Al Ghifari, dalam sebuah proyek kerjasama yang diduga fiktif. Scroll lebih lanjut ya.

Pada bulan Maret 2024, PT Wahana Talent Manajemen, perusahaan yang bergerak di bidang manajemen talenta, menerima tawaran dari Vicky Prasetyo untuk berkolaborasi dalam sebuah proyek iklan produk kecantikan yang dikenal dengan nama Kojic Plankton. Dalam tawaran tersebut, Vicky Prasetyo berperan sebagai talent iklan dan menjanjikan bahwa pembayaran untuk proyek tersebut akan dilakukan oleh PT Narend Global Utama, sebuah perusahaan yang dikelola oleh Pahad Al Ghifari. Pahad, yang sebelumnya mengaku sebagai distributor resmi untuk produk Kojic Plankton, menjadi pihak yang menjamin pembayaran.

Isa Zega Dilaporkan Atas Kasus Dugaan Penistaan Agama, Bukti Sudah Diserahkan ke Polisi

Setelah proyek selesai dilaksanakan sesuai dengan kesepakatan, PT Wahana Talent Manajemen mengajukan permohonan pembayaran kepada Pahad Al Ghifari. Namun, hingga saat ini, pembayaran yang dijanjikan belum juga diterima.

3 Tingkah 'Nyeleneh' Vicky Prasetyo di Debat Pilkada Pemalang, Nyanyi hingga Selebrasi ala Pemain Bola

Pihak PT Wahana Talent Manajemen telah berupaya menyelesaikan masalah ini dengan mengirimkan surat pemberitahuan pembayaran dan dua kali surat teguran atau somasi kepada Pahad Al Ghifari. Namun, pembayaran yang dijanjikan tetap belum dilunasi. Dalam upaya lebih lanjut untuk mencari kejelasan, pihak korban melakukan konfirmasi kepada perusahaan yang disebut-sebut sebagai produsen produk Kojic Plankton. Hasil konfirmasi tersebut menunjukkan bahwa tidak ada proyek resmi yang terkait dengan Vicky Prasetyo mengenai produk tersebut, dan Pahad Al Ghifari tidak tercatat sebagai distributor resmi produk Kojic Plankton.

Berdasarkan laporan yang diterima, PT Wahana Talent Manajemen mengalami kerugian yang diperkirakan mencapai sekitar Rp750 juta akibat kejadian ini. Kerugian ini timbul dari biaya yang dikeluarkan untuk menjalankan proyek yang diduga tidak sesuai dengan kesepakatan awal.

Vicky Prasetyo

Photo :
  • IG @vickyprasetyo777

Menanggapi peristiwa ini, PT Wahana Talent Manajemen memutuskan untuk melanjutkan kasus tersebut ke ranah hukum dengan melaporkan dugaan tindak pidana penipuan kepada SPKT Polda Metro Jaya. Dalam laporannya, korban mengacu pada dugaan pelanggaran yang mengarah pada tindak pidana penipuan yang diatur dalam Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP. 

Pihak kepolisian saat ini tengah melakukan penyelidikan lebih lanjut sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku untuk mengungkap kebenaran di balik laporan tersebut. Pemeriksaan dan proses penyelidikan lebih lanjut diharapkan dapat mengidentifikasi pihak-pihak yang bertanggung jawab atas kejadian ini dan memastikan bahwa hak-hak korban dapat terlindungi.

Sampai saat ini belum ada tanggapan dari pihak Vicky Prasetyo.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya