Permohonan Isbat Nikah Ditolak Pengadilan, Rizky Febian dan Mahalini Diminta Nikah Ulang

Rizky Febian dan Mahalini
Sumber :
  • ist

Jakarta, VIVA – Pengadilan Agama Jakarta Selatan menolak permohonan isbat nikah atau pengesahan pernikahan yang diajukan oleh Rizky Febian dan Mahalini. 

Pernikahan Dianggap Tidak Sah, Rizky Febian dan Mahalini Kompak Salahkan WO

Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Suryana mengungkap bahwa hasil putusan permohonan isbat nikah yang diajukan oleh Rizky Febian dan Mahalini, ditolak majelis hakim. Permohonan itu ditolak karena ada rukun nikah yang tidak terpenuhi yakni perihal wali nikah. 

"Dari hasil pemeriksaan itu maka majelis hakim mengambil keputusan bahwasanya memang pernikahan yang dilaksanakan ternyata dari hasil pemeriksaan majelis hakim itu ada salah satu rukun nikah yang tidak terpenuhi. Salah satunya adalah wali yang menikahkannya bukan wali yang berhak," kata Suryana ditemui di kantornya, Senin, 25 November 2024. 

Terpopuler: Transgender Isa Zega Tantang Balik Pelaporan Tuduhan Penistaan Agama hingga Rizky Febian dan Mahalini Diminta Nikah Ulang

Diungkap Suryana, wali nikah yang menikahkan Mahalini dengan Rizky Febian adalah seorang ustaz. Sementara dalam undang-undang sudah diatur perihal pemilihan wali dalam pernikahan.

"Setelah dia (Mahalini) mualaf kemudian nikah, otomatis karena memang orang tuanya (Mahalini) juga bukan muslim nah di situlah berarti walinya bukan orang tuanya kan. Nah di dalam persidangan ditemukan fakta ternyata yang menikahkannya adalah ustaz. Jadi ustaz itu menikahkan mengatasnamakan dirinya sebagai wali hakim karena memang dia tidak punya wali," kata Suryana.

Ini Alasan Rizky Febian dan Mahalini Harus Nikah Ulang, karena…

"Siapa yang ditunjuk wali hakim dalam Undang-undang itu ada di dalam peraturan Menteri Agama bahwa wali hakim di nomor 30 (tahun) 2005, bahwa yang ditunjuk sebagai wali hakim itu adalah Menteri Agama kemudian didelegasikan yang terakhir pelaksanaannya oleh kepala KUA. Itulah wali hakim," tambahnya.

"Nah di sini bahwa wali yang menikahkan (Mahalini dengan Rizky Febian) saat itu adalah bukan masuk kriteria itu, bukan wali nasab (yang memiliki hubungan kerabat) dan juga bukan wali hakim yang dikehendaki seperti undang-undang. Seperti itu ya," kata Suryana lagi. 

Setelah permohonan isbat nikah itu ditolak, Pengadilan  menyarankan Rizky Febian dan Mahalini untuk nikah ulang. 

"Ya otomatis ditolak, ditolak karena pernikahannya itu tidak memenuhi salah satu rukun nikah. Makanya pasti jalan keluarnya seperti itu supaya dia mendapatkan buku nikah, supaya pernikahannya juga baik sah menurut aturan agama, aturan negara, bisa dibuktikan ya harus nikah ulang, seperti itu," kata Suryana.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya