Profesi Baru Raden Brotoseno, Suami Tata Janeeta yang Dipecat dari Polri Kini Jadi Produser
- ANTARA FOTO/Fanny Oktavianus
Jakarta, VIVA – Raden Brotoseno, suami penyanyi Tata Janeeta yang dipecat secara tidak hormat oleh Polri kini sibuk melakoni pekerjaan barunya. Alih-alih mencari pekerjaan yang masih sejalan dengan profesi lamanya, Brotoseno malah banting setir ke dunia hiburan. Bukan sebagai penyanyi atau aktor, Brotoseno kini menjadi produser film yang sedang dalam proses pembuatan dan ini menjadi film pertamanya.
Lewat unggahan di Instagram, Brotoseno membagikan momen di belakang layar ketika sedang bersama kru yang lainnya. Ini merupakan awal perjalanan bagi Brotoseno yang ingin menyelam ke industri perfilman Tanah Air. Ia pun mengaku masih banyak belajar tentang pembuatan film yang salah satunya dari Sutradara Roy Lolang.
"Project pertama film Muslihat. Banyak ilmu yang saya pelajari dari DOP @roy_lolang," tulis Brotoseno di Instagram, dikutip Sabtu 23 November 2024.
Seperti kebanyakan kru film lainnya, Brotoseno nampak santai mengenakan hoodie berwarna hitam dan kaca mata hitam sewaktu bekerja di lokasi syuting. Padahal, dulunya selagi masih menjadi anggota kepolisian, ia lebih sering mengenakan pakaian rapi termasuk seragam Polri. Brotoseno terlihat sangat menikmati waktu yang ia habiskan bersama kru lainnya di lokasi syuting tersebut.
Pada unggahan yang lain, Brotoseno juga menunjukkan bagaimana proses di balik layar pembuatan film berjudul Muslihat. Film ini digadang-gadang akan menjadi film horor pertama Brotoseno yang siap bersaing dengan banyaknya film horor yang dirilis tahun ini. Rencananya, film yang diproduseri oleh Brotoseno itu akan tayang di akhir tahun 2024.
Sebagai informasi, pada tahun 2022 lalu Brotoseno dipecat secara tidak hormat dari Polri. Tim Komisi Kode Etik Polri Peninjauan Kembali (KKEP PK) telah memutuskan sanksi terberat kepada perwira menengah (Pamen) Polri, AKBP Brotoseno yakni memberhentikan tidak hormat alias dipecat dari anggota kepolisian. Suami Tata Janeeta itu dulunya adalah mantan narapidana kasus korupsi. Namun, ia tetap dipertahankan oleh Korps Bhayangkara dalam putusan etik awal. Setelah ditinjau lebih lanjut, akhirnya jabatan Brotoseno benar-benar dicabut hingga ia diberhentikan secara tidak hormat sebagai anggota Polri.