Roy Marten dan Amstrong Sembiring Sepakat untuk Perjuangkan Hal Ini

Roy Marten dan Armstrong
Sumber :
  • Ist

Jakarta, VIVA – Aktor senior Roy Marten, yang juga dikenal sebagai penganut Kristen Ortodoks, menyampaikan dukungannya terhadap langkah hukum yang ditempuh oleh pakar hukum JJ Amstrong Sembiring. Langkah tersebut bertujuan mendorong pengakuan resmi Kristen Ortodoks dalam dokumen negara, seperti KTP, sesuai dengan jaminan konstitusi.

Presiden Prabowo Beri Kesempatan Koruptor Bertobat tapi Hasil Curiannya Dikembalikan ke Negara

"Memang Ortodoks itu minoritas di antara minoritas, tapi sejatinya kami adalah induk semua gereja Katolik dan Kristen. Sampai hari ini sudah ada 400 juta pengikut di seluruh dunia," ungkap Roy Marten dalam keterangannya di Jakarta. Scroll lebih lanjut ya.

Kristen Ortodoks, meski kurang dikenal luas, memiliki sejumlah tradisi yang menarik perhatian karena kemiripannya dengan ajaran Islam, seperti penggunaan kerudung oleh perempuan saat beribadah, pemisahan gender di tempat ibadah, serta gerakan sujud dalam doa. Namun, hingga kini, Kristen Ortodoks belum mendapat pengakuan resmi dalam administrasi negara Indonesia.

Perbedaan Pandangan Gus Miftah dan UAS Soal Ucapan Selamat Natal Tuai Sorotan

JJ Amstrong Sembiring, sebagai penggagas langkah hukum ini, merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 97/PUU-XIV/2016. Putusan ini memberikan hak kepada penghayat kepercayaan untuk mencantumkan keyakinan mereka dalam dokumen resmi negara.

Anak Bos Toko Roti yang Aniaya Karyawati Ditangkap Polisi, Warganet: Katanya Kebal Hukum

"Kelompok penghayat kepercayaan sudah mendapatkan pengakuan. Maka, dengan prinsip hukum yang sama, keyakinan seperti Ortodoks juga seharusnya diakomodasi. Ini sesuai dengan jaminan kebebasan beragama dalam UUD 1945, sehingga tidak ada diskriminasi antar-keyakinan," jelas Amstrong.

Ia menambahkan bahwa pengakuan Kristen Ortodoks dalam administrasi negara merupakan langkah konkret memperkuat pluralisme agama di Indonesia. "Hal ini memperkuat Pasal 28E dan Pasal 29 UUD 1945, yang memastikan semua keyakinan mendapat perlakuan setara, termasuk pencantuman identitas keagamaan dalam dokumen resmi," lanjutnya.

Roy Marten

Photo :
  • VIVA/Firda Junita

Roy Marten menilai langkah hukum ini sebagai bentuk perjuangan yang cerdas, relevan dengan kebutuhan masyarakat Indonesia.

"Gugatan ini cerdas, sesuai dengan Undang-Undang Dasar tentang hak warga negara untuk menjalankan keyakinannya, dan kewajiban negara untuk melindungi hak tersebut," ujarnya.

Sebagai penganut Kristen Ortodoks, Roy mengungkapkan bahwa jika gugatan ini berhasil, komunitas Ortodoks di Indonesia akan merasa lebih dihormati dan aman dalam menjalankan keyakinan mereka.

"Kalau dikabulkan, itu sangat melegakan. Artinya, sebagai umat Ortodoks, kami bisa beribadah dengan tenang," tuturnya penuh harap.

Amstrong Sembiring menegaskan bahwa pengakuan ini tidak hanya terkait administrasi negara, tetapi juga menyangkut prinsip keadilan dan penghormatan terhadap keberagaman. Dengan menjunjung tinggi prinsip persamaan di depan hukum, ia menekankan bahwa semua keyakinan, termasuk Kristen Ortodoks, berhak mendapatkan perlakuan yang sama.

"Dengan adanya pengakuan ini, kita menunjukkan bahwa Indonesia benar-benar menghormati kebebasan beragama dan keberagaman, sebagaimana tertuang dalam UUD 1945," pungkasnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya